REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina melarang penggunaan nama-nama Islam sebagai upaya untuk menahan meningkatnya semangat religius penduduk setempat di negara komunis ini. Khususnya penduduk di wilayah Xinjiang.
Sebuah dokumen berjudul List of Banned Ethnic Minoritas Names menyebutkan terdapat lebih dari 24 nama yang dilarang di Cina. Di antaranya yaitu Mohammad, Jihad, Arafat, Mujahid dan Medina. Dokumen tersebut diberikan kepada The New York Times oleh komunitas minoritas Muslim Uighur.
Wilayah ini telah menerima serangkaian serangan ekstremis, termasuk serangan penusukan oleh sekelompok penyerang yang menewaskan setidaknya delapan orang pada bulan Februari lalu. Pejabat Cina di seluruh negeri mengakui adanya pelarangan tersebut.
Menurut pihak pemerintah, bagi warga negara yang tetap menggunakan nama-nama Islam akan akan menerima sanksi berupa pengurangan layanan pendidikan dan perawatan kesehatan.
"Kebijakan Cina semakin bermusuhan. Orang Uighur harus berhati-hati jika mereka ingin memberi nama anak-anak mereka yang mereka senangi, dan pada saat yang sama menghindari hukuman dari pemerintah." ujar juru bicara Kongres Uighur Dunia, Dilxat Raxit seperti dilansir foxnews.com, Rabu (26/4).
Pelarangan nama Islam terjadi setelah adanya larangan penggunaan jenggot panjang dan burqa pada awal bulan ini. Pemerintah Cina melarang penggunaan burqa dan jenggot di provinsi Xinjiang yang merupakan wilayah mayoritas muslim di Cina.
Pemerintah mengklaim larangan ini sebagai upaya pencegahan ekstremisme atas nama agama. Larangan ini mendapat penolakan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena megancam kebebasan beragama.