Kamis 13 Jul 2017 16:41 WIB

Israel Jatuhkan Hukuman Enam Bulan kepada Aktivis Palestina

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan militer Israel, pada Rabu (12/7) menjatuhkan hukuman enam bulan masa penahanan administratif terhadap aktivis politik dan hak asasi manusia Palestina Khalida Jarrar. Selain aktivis, Khalida juga merupakan anggota Dewan Legislatif Palestina

Khalida sebelumnya ditangkap oleh Israel di rumahnya di Ramallah, Tepi Barat, pada awal Juli lalu. Israel menuding Khalida melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas dan keanggotannya di Front Populer untuk Pembebasan Palestina. Ia juga dituding melakukan penghasutan kekerasan.  Khalida juga penah ditahan oleh Israel selama 15 bulan. Namun ia telah dibebaskan pada Juni 2016.

Sidang terhadap Khalida akan dilanjutkan pada 17 Juli mendatang. Sidang lanjutan tersebut diharapkan dapat menegaskan hukuman administratifnya. Kendati demikian, kelompok hak tahanan asal Palestina, Addameer, telah merilis pernyataan menyusul penangkapan Khalida dan menuntut pembebasannya.

"Penangkapan Khalida Jarrar merupakan serangan terhadap pemimpin politik Palestina dan masyarakat sipil Palestina secara keseluruhan," kata Addameer dalam pernyataannya seperti dilaporkan laman Aljazirah.

"Ini juga merupakan satu penangkapan dalam konteks kampanye penangkapan terus menerus melawan rakyat Palestina," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement