Selasa 18 Jul 2017 17:28 WIB

Polisi Brisbane Sita Binatang Langka Senilai Rp 1,6 M

Rep: Leonie Mellor/ Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Lebih dari 30 binatang liar yang dilindungi termasuk kodok dan ular bernilai lebih dari $ 160 ribu (sekitar Rp 1,6 miliar) ditemukan di dalam mobil dengan dua orang pria di dalamnya di pedalaman Queensland.

Polisi menghentikan mobil yang dikendarai pria berusia 19 dan 27 tahun tersebut ketika sedang melakukan patroli di Mt Isa, sekitar 1824 km dari Kbu Kota Queensland, Brisbane, pada tanggal 13 Juli lalu karena perilaku yang mencurigakan.

"Polisi melakukan pengecekan terhadap dua pria di pinggir jalan, dan gerakan mereka mencurigakan." kata Sersan Detektif Jarrod Horne.

Polisi dan petugas dengan barang sitaan mereka di pedalaman Queensland
Polisi dan petugas dengan barang sitaan mereka di pedalaman Queensland

Supplied: Queensland Police Service

"Setelah beberapa pertanyaan, polisi melakukan penggeledahan seluruh mobil dan binatang yang diliindungi ini ditemukan."

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 32 binatang teermasuk ular piton berkepala hitam, kadal berlidah biru, kodok langka, ular dan binatang lainnya,

Dua kodok langka kemudian mati karena buruknya kondisi tempat penyimpanan ketika itu.

Seekor ular piton berkepala hitam yang disita polisi
Seekor ular piton berkepala hitam yang disita polisi

Supplied: Queensland Police Service

Detective Horne mengatakan polisi belum bisa mengetahui darimana asal binatang tersebut.

Dia mengatakan mayoritas kemungkinan berasal dari Northern Territory, namun beberapa lainnya mungkin berasal dari Queensland Barat Daya dan Timur Laut.

"Sayang sekali, dua kodok langka itu mati karena kondisi buruk tempat penyimpanannya."

Salah seekor kadal yang disita polisi
Salah seekor kadal yang disita polisi

Supplied: Queensland Police Service

Binatang ini sekarang sudah diserahkan kepada petugas Departemen Lingkungan, dan sudah dikembalikan ke alam liar.

Kedua pria yang dikenai tuduhan tersebut akan dihadapkan ke Pengadilan Magistrar Mount Isa 7 Agustus mendatang.

Kadal berlidah biru termasuk salah seekor binatang yang disita
Kadal berlidah biru termasuk salah seekor binatang yang disita

Supplied: Queensland Police Service

Bila dinyatakan bersalah, mereka bisa dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diterjemahkan pukul 15:50 AEST 17/7/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement