REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Makanan nasional Belgia yang menyerupai kentang goreng panjang atau biasa disebut "french fries" telah lolos dari aturan pangan Uni Eropa.
Setidaknya, pemerintah Belgia mengatakan pada Rabu (19/7), Uni Eropa sepakat mengubah peraturan keamanan pangan yang bertujuan untuk mengurangi risiko kanker. Menteri Pertanian Belgia mengklaim Uni Eropa akan menghindarkan makanan nasional "friteries" dari cara persiapan tradisional.
"Kentang goreng Belgia terselamatkan! Eropa telah mendengarkan Belgia," ujar Menteri Pertanian Belgia Willy Borsuss dalan cicitannya yang di-retweet Perdana Menteru Charles Michel setelah mendengar keputusan Uni Eropa.
Berita tersebut juga menjadi kabar baik bagi rakyat Belgia yang memperingati malam Jumat di Hari Nasional, yang meraih kemerdekaan dari jajahan Belanda pada revolusi tahun 1830.
Meski pejabat Uni Eropa berulang kali memberikan jaminan tidak ada ancaman bagi kebiasaan makan di negara mereka, namun media lokal selama berminggu-minggu ramai memberitakan ancaman Uni Eropa terhadap kentang goreng Belgia yang dikonsumsi secara tradisional dengan mayonais atau dengan kerang kukus sebagai "moules frites".
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Brussels, Komisi Eropa mengatakan pemerintah Uni Eropa telah menyetujui usulan untuk memaksa kafe dan restoran menerapkan langkah-langkah yang bertujuan mengurangi adanya zat akrilamida karsinogenik dalam makanan.
Umumnya, proses menggoreng, memanggang dan membakar saat memasak akan menghasilkan zat asam alami dan gula. Beberapa orang berpendapat metode penggorengan tradisional kentang Belgia dilakukan dua kali untuk mendapatkan kerenyahannya, yang ternyata menciptakan lebih banyak zat akrilamida.
Kentang goreng Belgia biasa dijual dengan pembungkus kertas kerucut pada gubuk pinggir jalan, akhir-akhir ini mendapat perhatian internasional ketika Kanselir Jerman Angela Merkel tampil membeli camilan tersebut selama pertemuan puncak Uni Eropa di Brussels tahun lalu.