REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Penjualan daging sapi Australia anjlok hingga 15 persen karena "kejijikan" publik atas kekejaman terhadap sapi-sapi di tempat pemotongan hewan di Indonesia. Demikian terungkap dalam persidangan kasus pelarangan ekspor ternak ke Indonesia oleh Pemerintah Australia di tahun 2011.
Neil Williams SC, pengacara mantan Menteri Pertanian Joe Ludwig, dalam persidangan menyatakan keputusan kliennya untuk menghentikan sementara ekspor ternak sapi ke Indonesia saat itu diperlukan demi melindungi reputasi industri peternakan yang lebih luas.
Menteri Ludwig waktu itu memerintahkan penangguhan tersebut pada tahun 2011, menyusul ditayangkannya laporan investigasi Four Corners di ABC TV.
Saat ini sekelompok peternak menuduh Menteri Ludwig saat itu bertindak dengan secara "ceroboh", "tidak proporsional" dan "tidak masuk akal" ketika menghentikan ekspor. Para peternak menggugat ganti rugi sebesar 600 juta dolar AS (sekitar Rp 6 triliun).
Williams mengatakan dalam persidangan bahwa reaksi publik "sangat luas dan sangat berkelanjutan" sehingga menteri Ludwig harus bertindak untuk melindungi perdagangan daging beku, yang nilainya mencapai 9 miliar dolar AS (sekitar Rp 90 triliun).
"Kerusakan reputasi di Australia tersebut mengancam perdagangan daging beku yang jauh lebih berharga," kata Williams.
Dalam persidangan disebutkan terjadinya penurunan 15 persen penjualan dalam seminggu setelah laporan Four Corners disiarkan.
Sidang yang dipimpin Hakim Steven Rares tersebut juga mendengarkan Menteri Ludwig menangguhkan ekspor ternak karena dia tidak puas sebelum industri terkait dapat memastikan standar kesejahteraan hewan dijunjung tinggi. "Pengaturan sendiri, terkait dengan Indonesia, bukan lagi pilihan yang tepat," kata Williams.
Diduga menolak peringatan
Mantan ketua Meat and Livestock Australia Don Heatley mengatakan dalam persidangan pihaknya telah memperingatkan sang menteri agar tidak memberlakukan pelarangan ekspor. Heatly mengatakan pihaknya memberitahu Menteri Ludwig penangguhan menyeluruh akan menimbulkan masalah besar bagi industri ini serta tidak akan diterima dengan baik oleh Pemerintah Indonesia.
Atas peringatan itu, Menteri Ludwig diduga menjawab, "Apa yang akan kamu ketahui tentang Indonesia?"
Heatley juga mengaku telah menyampaikan kepada sang menteri bahwa ada lima tempat pemotongan hewan di Indonesia yang bisa memenuhi standar kesejahteraan hewan internasional. Sehingga larangan ekspor secara keseluruhan tidaklah diperlukan.
Pada satu momen, Hakim Rares bertanya kepada pengacara Ludwig, mengapa kliennya tersebut tidak mengambil pendekatan yang lebih tepat sasaran. "Mengapa larangan menyeluruh menjadi satu-satunya solusi?" tanya hakim.
"Karena, Yang Mulia, pada saat itu tidak ada sistem untuk memberikan tingkat kepastian yang dipersyaratkan," jawab Williams.
Ludwig tidak akan dipanggil untuk memberikan bukti.
Diterbitkan Jumat 21 Juli 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.