Kamis 03 Aug 2017 08:08 WIB

Jaksa Prancis Resmi Selidiki Mantan Pembantu PM Najib

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Jaksa keuangan Prancis secara resmi menyelidiki mantan pembantu Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai bagian penelusuran penjualan kapal selam ke Malaysia pada 2002, kata sumber pengadilan Prancis pada Rabu (2/8).

Razak Baginda membantah melakukan kesalahan. Ia menjadi penasehat Najib, menteri pertahanan saat itu, atas pembelian dua kapal selam kelas Scorpene dari pembuat kapal perang kelolaan negara Prancis, DCN International (DCNI), pada 2002.

DCNI kemudian menjadi badan baru bernama DCNS, yang lalu mengubah namanya menjadi Naval Group pada tahun ini. Perusahaan pertahanan Prancis Thales memiliki sekitar sepertiga Naval Group.

"Penyelidikan oleh Prancis disambut karena Dr Razak Baginda tidak mengaku melakukan kejahatan korupsi atau melanggar undang-undang apapun dalam hal ini," kata mantan ajudan tersebut dalam pernyataan, yang dikirim ke Reuters.

Dua mantan pengusaha industri pertahanan Prancis diselidiki pada bulan lalu sebagai bagian dari penyelidikan sama atas dugaan suap dari kesepakatan kapal selam itu. Di Prancis, dimasukkan ke dalam penyelidikan resmi berarti terdapat bukti berat atau pasti, yang menunjukkan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kejahatan, tapi tidak harus sampai ke pengadilan.

Penyelidikan itu dimulai setelah kelompok hak asasi manusia Malaysia Suaram menuduh penjualan tersebut menghasilkan komisi sekitar 130 juta dolar, yang dibayarkan ke perusahaan terkait dengan Najib. Pemerintah Malaysia menolak tuduhan korupsi apapun menyangkut penjualan kapal selam tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement