Sabtu 26 Aug 2017 09:16 WIB

Pengadilan Kenya Kukuhkan Larangan Penggunaan Tas Plastik

Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pengadilan Tinggi Kenya pada Jumat (25/8) menolak tuntutan yang diajukan oleh pengusaha yang berusaha membatalkan larangan atas tas plastik, yang dijadwalkan berlaku pada Senin depan. Hakim Pengadilan Tinggi Mweresa Eboso mengatakan petisi oleh Perhimpunan Produsen Kenya (KAM) akan melukai kepentingan masyarakat, yang memerlukan perlindungan negara.

Eboso mengatakan keperluan untuk melestarikan lingkungan hidup mengalahkan kepentingan komersial. Ia menegaskan pelestarian lingkungan hidup akan sangat terganggu jika peraturan itu dibekukan. Pengimpor dan produsen plastik ingin pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan berlaku pada 28 Agustus, untuk sementara dihentikan sampai kasus mereka didengar dan diputuskan.

KAM berpendapat pemberitahuan surat kabar tersebut, yang dikeluarkan awal tahun ini, atas larangan tas plastik sama saja dengan sabotase ekonomi bagi rakyat Kenya --yang telah menanam modal sangat besar atau tergantung atas tas plastik untuk memperoleh nafkah.

Namun, Eboso menolak pernyataan dari KAM itu bahwa mereka akan mengalami kerugian ekonomi yang tak bisa di perbaiki jika permohonan tersebut tak dikabulkan selama menunggu putusan kasus itu. KAM telah menyatakan bahwa larangan tersebut akan mengakibatkan kerugian, hilangnya 60 ribu lapangan kerja secara langsung, dan sebanyak 400 ribu pekerjaan lagi secara tidak langsung. Mereka juga menyatakan pemerintah belum memberi pilihan bagi tas plastik, dan menambahkan pemberitahuan itu "tidak konstitusional".

Kenya telah memberi produsen masa tenggang enam bulan sebelum larangan tersebut diberlakukan pada 28 Agustus. Kementerian Lingkungan Hidup telah melarang penggunaan, pembuatan dan impor semua tas plastik yang digunakan dalam kemasan komersial dan rumah tangga. Larangan tersebut ditujukan kepada tas tenteng, dengan atau tanpa plat sambungan, atau tas datar tanpa pegangan dan dengan atau tanpa sambungan.

Tapi melalui afidavit dari Pejabat Pelaksana Perhimpunan Phyllis Wakiaga, KAM menyatakan ada kesenjangan dalam peraturan yang disahkan dan mekanisme pelaksanaan yang lemah. Kementerian Lingkungan Hidup, dalam tanggapannya, menolak permohonan dari produsen dan mengatakan ada cukup banyak keterlibatan masyarakat sebelum peraturan tersebut disahkan.

Eboso mengatakan para pelaku dalam sektor plastik diwakili secara memadai, dan menyatakan masalah apakah kriteria buat keikutsertaan masyarakat dipenuhi adalah sesuatu yang akan diangkat pada saat dengar pendapat yang ditetapkan pada 21 September.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement