Rabu 04 Oct 2017 12:26 WIB

Tonton Propaganda Teroris Online Dipenjara 15 Tahun

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agus Yulianto
Facebook (ilustrasi)
Foto: AP
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd mengatakan, orang-orang yang menonton propaganda teroris online bisa menghadapi hukuman 15 tahun dalam jeruji besi. Ia mengumumkan, langkah tersebut dalam sebuah upaya untuk memperketat undang-undang yang menangani radikalisasi.

Berbicara pada Konferensi Partai Konservatif, pada Selasa (3/10), Rudd mengatakan, mereka yang terbukti bersalah karena berulang kali melihat materi ekstremis seperti instruksi pembuatan bom dan propaganda ekstrim kanan, sekarang bisa menghadapi hukuman penjara yang panjang. Undang-undang baru ini akan memperpanjang larangan mengunduh dan menyimpan konten berbau radikal di PC agar bisa berulang kali menontonnya seperti di situs YouTube.

"Saya ingin memastikan mereka yang melihat konten online yang berbau radikal termasuk situs militan, propaganda ekstrim kanan, dan instruksi pembuatan bom akan berhadapan dengan kekuatan hukum," kata Rudd seperti dilansir RT, Selasa, (3/10).

Hal ini akan memungkinkan polisi dan petugas keamanan untuk mengikuti pola penggunaan internet modern dan melakukan intervensi lebih awal dalam penyelidikan mengingat kecepatan radikalisasi online sedang berlangsung. Namun, undang-undang ini memberikan kelonggaran bagi akademisi, jurnalis, atau orang lain yang mungkin memiliki alasan yang sah untuk melihat materi semacam itu.

Rudd  meminta, raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi masalah ekstremisme online. Dia mengkritik, perusahaan seperti WhatsApp yang mengembangkan perangkat lunak terenkripsi yang mempersulit pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement