Kamis 26 Oct 2017 13:11 WIB

Kongres Brasil Tolak Tuduhan Korupsi Terhadap Presiden

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Brasil Michel Temer
Foto: AP Photo/Eraldo Peres
Presiden Brasil Michel Temer

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Anggota parlemen di majelis rendah Kongres Brasil menolak tuduhan korupsi terhadap Presiden Michel Temer pada Rabu (25/10) malam. Kasus suap Temer yang melibatkan perusahaan pengepak daging JBS SA telah melumpuhkan agenda reformasi dan melemahkan pemerintahan Temer selama enam bulan terakhir ini.

Majelis rendah Kongres Brazil memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seorang presiden harus diadili oleh Mahkamah Agung. Majelis ini memilih dengan suara 251-233 untuk menolak tuduhan kejahatan terorganisir yang diajukan oleh jaksa federal.

Pemungutan suara ini membuat Temer aman dari penuntutan. Akan tetapi, dia masih akan diselidiki dan kemungkinan diadili oleh pengadilan setelah masa jabatannya berakhir pada akhir 2018.

Temer akan mengalami masalah dalam mengesahkan undang-undang reformasi pensiun yang penting untuk memasukkan defisit anggaran Brasil. Banyak anggota parlemen enggan untuk menyambut reformasi tersebut yang akan memaksa masyarakat Brasil untuk bekerja bertahun-tahun sebelum pensiun.

Pimpinan majelis rendah, Rodrigo Maia, mengatakan tuntutan terhadap Temer akan membukakan jalan bagi pemerintah dan Kongres untuk terus maju dalam debat reformasi pensiun.

Beberapa pihak mengatakan, Brasil tidak mampu mengatasi pergolakan untuk menggulingkan presiden kedua dalam waktu dekat, karena negara dengan perekonomian terbesar Amerika Latin itu tengah berjuang untuk mengatasi resesi yang mendalam. Temer berhasil mengantikan Presiden sayap kiri Dilma Rousseff pada 2016.

Beberapa jam sebelum pemungutan suara, Temer dibawa ke rumah sakit karena sakit akibat penyumbatan saluran kencing. Kantornya mengatakan dia menjalani tes kandung kemih dengan kateter dan meninggalkan rumah sakit pada Rabu (25/10). Temer baru-baru ini didiagnosis menderita penyumbatan arteri koroner parsial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement