Kamis 02 Nov 2017 15:23 WIB

Trump Minta Pelaku Penyerangan New York Dihukum Mati

Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang imigran Uzbek didakwa oleh jaksa AS telah menyebabkan kematian setidaknya delapan orang di New York dengan melindas mereka dengan truk. Presiden AS Donald Trump meminta pelaku dihukum mati.

Sayfullo Saipov (29 tahun) juga dituduh memberikan dukungan material dan sumber daya untuk kelompok ISIS. Seperti dilansir BBC, Kamis (2/11), tersangka tertembak dan terluka oleh polisi di tempat kejadian, dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Melalui Twitter, Presiden AS Donald Trump mengatakan, tersangka harus menerima hukuman mati. Dakwaan terhadap  Saipov masuk dalam ranah federal yang berarti pemerintah dapat mengganti larangan hukuman mati New York.

Peristiwa ini terjadi Selasa (31/10) siang, sebuah truk  menuruni jalur siklus di Lower Manhattan, menabrak pesepeda dan pejalan kaki. Enam orang meninggal di tempat kejadian dan dua lainnya di rumah sakit. Dua belas orang terluka, sembilan di antaranya tinggal di rumah sakit.

Wakil Komisaris Polisi New York John Miller mengatakan, Saipov mengikuti semua cara serangan yang dijelaskan di video propaganda ISIS. Adapun sebanyak 90 video propaganda ISIS yang kasar telah ditemukan dari telepon genggamnya.

"Dia tampaknya telah mengikuti hampir persis dengan instruksi yang telah dimasukkan ISIS di saluran media sosial sebelumnya, dengan instruksi kepada pengikut mereka tentang bagaimana melaksanakan serangan," katanya.

Berdasarkan dokumen pengadilan federal, Saipov mengatakan serangan tersebut direncanakan dua bulan lalu. Dia mengatakan bahwa dia sengaja memilih waktu Halloween saat jalanan ramai. Dia ingin menampilkan bendera ISIS di truk, tapi memutuskan untuk tidak menarik perhatian pada dirinya sendiri.

Saipov mengatakan bahwa dia terinspirasi oleh mereka, khususnya saat pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi menanyakan apa yang Muslim lakukan untuk membalas kematian di Irak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement