Senin 06 Nov 2017 19:55 WIB

Curi Kacamata Desainer, Pria Aussie Terancam Hukuman di Bali

Thomas William Harman terancam hukuman penjara karena dituduh mencuri kacamata hitam desainer di Bali
Foto: ABC
Thomas William Harman terancam hukuman penjara karena dituduh mencuri kacamata hitam desainer di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum telah menuntut seorang pria Australia untuk dipenjara selama enam bulan atas tuduhan mencuri sepasang kacamata hitam keluaran desainer ternama, di Bali.

Thomas William Harman (31 tahun), telah mendekam selama tiga bulan di penjara Kerobokan, Bali. Pria asal Kota Perth, Australia Barat ini diduga mencuri kacamata hitam dari toko bebas pajak di dalam terminal keberangkatan internasional pada 30 Juli lalu. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimum penjara lima tahun.

Sebelum jaksa mengungkapkan tuntutan mereka di Pengadilan Negeri Denpasar, pengacara pria Australia tersebut, Erwin Siregar, mengaku optimistis terhadap kliennya. "Saya selalu optimistis dalam hal ini, sangat optimistis," katanya.

"Kasusnya sangat sederhana."

Di luar pengadilan, Thomas William Harman berbicara singkat kepada pers. "Mohon maaf atas kejahatan yang saya lakukan, saya sudah dipenjarakan selama tiga bulan jadi saya minta maaf," katanya. "Tentu saja saya merasa menyesal."

Erwin Siregar mengatakan tuntutan hukuman itu terlalu tinggi. "Saya sangat berharap hakim akan sangat rendah hati saat membuat keputusan mengenai kasus ini," katanya setelah tuntutan hukuman disampaikan.

Thomas William Harman di Bali
Thomas William Harman sudah mendekam selama 3 bulan di penjara.

ABC News

Erwin Siregar mengatakan dirinya tidak berpendapat kliennya tidak bersalah namun mendesak hakim untuk mempertimbangkan permintaan maaf tersebut dan bahwa kliennya belum pernah dihukum karena melakukan kejahatan sebelumnya.

Dia mengatakan bahwa Thomas William Harman telah meminta maaf kepada pemilik toko tersebut dan menawarkan untuk membayar dua kali lipat harga kacamata hitam yang bisa dibeli secara daring seharga 50 dolar AS atau setara Rp 676 ribu itu.

"Pada saat itu, dia harus terbang ke Australia, ketika itu dia sedang terburu-buru, ketika petugas keamanan menemukan tas (belanjaan) itu, dia tidak mengatakan bahwa tas itu adalah miliknya atau ia mengambilnya. Dia mencoba membayar dua kali lipat ke toko tersebut namun mereka menolaknya.”

"Apapun yang terjadi, terjadilah," kata Thomas William Harman saat kembali ke penjara.

Di pengadilan, jaksa berpendapat hukuman enam bulan itu ringan karena Thomas William Harman tidak pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan penyesalan. Tapi mereka berpendapat sanksi penjara tetap harus dijalani.

"Gambar rekaman CCTV menunjukkan dia mengambil kacamata Gucci dan menunjukkan niatnya [untuk mencuri]," kata pengacara Made Ayu Citra Maya Sari kepada pengadilan tersebut.

"Dengan demikian, niat tersebut telah terbukti meyakinkan terhadap hukum pidana pasal 362."

Pengadilan akan menjatuhkan hukuman atas Harman pada Selasa (7/11).

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pria-australia-terancam-dipenjara-karena-mencuri-kacamata/9124310
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement