Selasa 07 Nov 2017 10:45 WIB

AS Akhiri Status Khusus untuk Imigran Nikaragua

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) akan mengakhiri status khusus yang diberikan kepada 5.300 imigran Nikaragua pada Januari 2019. Status pengungsi itu selama ini telah melindungi mereka dari deportasi.

Keputusan untuk mengakhiri Temporary Protected Status bagi migran Nikaragua itu dapat dilihat sebagai langkah untuk memenuhi janji Presiden AS Donald Trump. Trump sebelumnya telah bersumpah akan memperketat pembatasan imigrasi.

Seorang pejabat pemerintah AS mengatakan status pengungsi juga hanya akan diperpanjang selama enam bulan untuk 86 ribu imigran Honduras, sampai Juli 2018. Setelah itu, status dapat dihentikan pada akhir perpanjangan.

Imigran dari kedua negara ini diberi status khusus pada 1999 setelah Badai Mitch menghancurkan Amerika Tengah. Secara keseluruhan, Temporary Protected Status telah melindungi lebih dari 300 ribu orang dari sembilan negara, yang tinggal di Amerika.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement