Kamis 09 Nov 2017 19:16 WIB

Pengungsi Pulau Manus Diberi Peringatan Terakhir

Seorang pria di pusat tahanan Pulau Manus mengatakan, para pekerja mulai melepas pagar dari kompleks Mike.
Foto: ABC
Seorang pria di pusat tahanan Pulau Manus mengatakan, para pekerja mulai melepas pagar dari kompleks Mike.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sejumlah pengungsi yang menolak meninggalkan pusat tahanan imigrasi Pulau Manus telah diberi peringatan mereka memiliki dua hari untuk meninggalkan lokasi itu atau pasukan berwenang bisa dipanggil untuk memindahkan mereka.

Sebuah pemberitahuan yang diumumkan oleh otoritas imigrasi Papua Nugini itu memerintahkan para pengungsi yang tersisa untuk segera meninggalkan pusat itu karena kondisinya tidak higienis.

Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa para pengungsi telah diberi waktu dua hari untuk pergi dan memeringatkan "pasukan berwenang bisa dipanggil untuk memindahkan orang-orang yang menolak untuk pindah secara sukarela".

"Anda tak bisa terus tinggal di sini dalam kondisi ini," tulis pemberitahuan itu.

"Ini sangat buruk bagi kesehatan dan kesejahteraan Anda jika Anda terus menolak untuk pindah ke akomodasi baru di mana ada makanan, air dan layanan lainnya."

Pemberitahuan tersebut mengatakan pembongkaran pagar di sekitar pusat tahanan dimulai pada Kamis (9/11) dan bahwa keamanan serta keselamatan penghuni di dalamnya "tidak dijamin".

Hakim Ketua di Papua Nugini mengatakan bahwa akomodasi alternatif untuk para pengungsi berstandar baik.
Hakim Ketua di Papua Nugini mengatakan bahwa akomodasi alternatif untuk para pengungsi berstandar baik.

Supplied: Federal Government

Sekitar 600 orang masih berada di pusat tahanan itu delapan hari setelah ditutup secara resmi dan persediaan makanan, listrik dan air terputus. Mereka beralasan bahwa mereka takut akan keselamatan mereka di fasilitas baru.

"Keamanan tersedia di kedua lokasi untuk memastikan keamanan Anda terjamin. Juga akan ada kehadiran polisi secara rutin," demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

"Kami tak ingin melihat salah seorang dari Anda diusir dengan paksa dan kami dengan tulus meminta Anda untuk bekerja sama dengan kami dan pindah ke akomodasi baru Anda HARI INI sebelum pembongkaran."

Mahkamah Agung Papua Nugini pada Selasa (7/11) menolak permohonan untuk mengembalikan layanan dasar ke pusat tahanan Pulau Manus. Hakim Ketua, Sir Salamo Injia, menyatakan bahwa akomodasi alternatif itu "berstandar baik" dan membolehkan dilakukannya aktivitas secara bebas.

Pengungsi dan wartawan Behrouz Boochani pada Kamis (9/11) menulis di Twitter, "tim Brimob dan petugas imigrasi berada di dalam kamp penjara", seraya menujukan pesan tersebut kepada para pengungsi.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah meminta agar layanan di pusat tahanan itu dipulihkan untuk mengakhiri "darurat kemanusiaan yang sedang berlangsung".

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pengungsi-di-pusat-tahanan-pulau-manus-diberi-peringatan-terakh/9135670
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement