REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara yang mewakili warga Indonesia yang menggugat Pemerintah Australia karena mereka dipenjarakan di LP orang dewasa mendesak negara itu menghormati sistem peradilan di Indonesia.
Para pengacara ini, termasuk Lisa Hiariej, menuntut ganti rugi 103 juta dolar AS (sekitar Rp 1 triliun) di peradilan perdata yang dimulai pada Februari 2017. Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut menyatakan frustrasinya karena penundaan sidang terus-menerus. Pada persidangan Selasa (14/11), Lisa menyatakan kekhawatirannya Pemerintah Australia berusaha memperlambat proses peradilan.
Ditemui di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Lisa mengatakan: "Ini cara Indonesia, pengadilan Indonesia, Anda harus menghormati rakyat Indonesia."
"Tidak terlalu bagus (karena) mereka ingin menunda-nunda (persidangan)," jelasnya.
Selama persidangan Selasa, pengacara yang mewakili Pemerintah Australia menyatakan mereka tidak memiliki kuasa memperdebatkan masalah apa pun selain dari masslah yurisdiksi peradilan tersebut.
Hakim Ketua Ibnu Widodo mengatakan baru pertama kali menemukan pengaturan (kuasa hukum) semacam itu. Biasanya pengacara mendapatkan kuasa untuk menangani keseluruhan kasus. Dia memerintahkan para pihak kembali ke persidangan pada 28 November dan harus bersiap memperdebatkan tuduhan penggugat, jika majelis hakim memutuskan melanjutkan kasus ini.
Para warga Indonesia yang mengugat itu diduga ditahan di Australia antara 2008 dan 2012. Mereka ditahan dalam kasus penyelundupan manusia karena dianggap sudah dewasa berdasarkan hasil X-ray pergelangan tangan yang keakurasiannya telah diragukan.
Mereka menuntut Kepolisian Federal Australia, Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, lembaga penuntut umum (Commonwealth Director of Public Prosecutions) serta Kejaksaan Agung Australia.
Pemerintah Australia berpendapat sebagai negara berdaulat, mereka tidaklah tunduk pada yurisdiksi peradilan negara lain dan telah menyerahkan dokumen setebal 18 halaman yang menguraikan alasannya dalam persidangan kasus ini.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.