Senin 04 Dec 2017 21:19 WIB

Israel Diminta Lupakan Landasan Hukum Negara Yahudi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Presiden Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: KEVIN LAMARQUE/REUTERS
Presiden Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Puluhan anggota Parlemen Inggris (MEP) mendesak pemerintah Israel untuk melupakan usul landasan hukum Negara Yahudi. Dalam pernyataan bersama 189 anggota Kelompok Aliansi Progresif Sosialis dan Demokrat di Parlemen Eropa menyampaikan kekhawatiran mereka terkait perdebatan landasan hukum negara bangsa di parlemen Israel, Knesset.

Perdebatan di Knesset bisa diartikan sebagai usaha mendalam dan melegalkan sistem diskriminasi atas warga Palestina di sana, demikian dilansir Middle East Monitor, Senin (4/12).

Pernyataan bersama itu muncul dua pekan setelah delegasi anggota Knesset (MK) mengunjungi Brussel. Menurut anggota MK, Yousef Jabareen, pernyataan bersama MEP itu jelas merupakan efek kunjungan MK ke Brussel. "Topik landasan hukum negara bangsa itu salah satu topik utama yang kami bicarakan dalam pertemuan dengan Uni Eropa," kata Jabareen.

Jabareen menyatakan, petinggi MEP menyatakan landasan hukum negara bangsa ini bercita rasa apartheid. Pernyataan bersama MEP itu kemudian dikirim ke Perwakilan UE untuk Hubungan Luar Negeri, Federica Mogherini, dan Presiden Parlemen Eropa Antonio Tajani pada pekan lalu.

Kelompok Alianasi tersebut meminta Tajani dan Mogherini untuk bersikap tegas dan jelas soal landasan hukum yang tengah dibaha Knesset tersebut. Selain itu, mereka memita kedua pejabat perwakilan UE itu menolak konstitusi yang mengabaikan keberadaan warga Palestina. Sebab hal tersbeut tidak sesuai dengan nilai yang mendasari hubungan UE dengan Israel selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement