Rabu 06 Dec 2017 03:41 WIB

Lagi, Presiden Filipina Libatkan Polisi dalam Perang Narkoba

Presiden Duterte
Foto: ABC News
Presiden Duterte

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan polisi giat mendukung lembaga pengawas narkotika dalam perang menumpas narkotika. Badan Pengawas Obat Filipina (PDEA) akan tetap menjadi lembaga utama dalam perang melawan narkotika, namun juru bicara Harry Roque, mengatakan polisi dan lembaga lain akan melanjutkan memberikan dukungan penuh kepada PDEA, dengan mengutip memorandum, yang ditandatangani Duterte.

Duterte pada awalnya menangguhkan gerakan penumpasan kejahatan narkotika oleh polisi pada Januari, setelah tindakan polisi dipertanyakan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun, ia menempatkan kembali polisi lima pekan kemudian, dengan alasan bahwa obat beredar kembali di jalanan. Namun, mereka kembali ditarik dari kegiatan tersebut kembali pada Oktober dan menjadikan PDEA sebagai satu-satunya lembaga penanggung jawab gerakan penumpasan kejahatan narkotika. Polisi mengatakan hampir 4.000 orang telah tewas dalam operasi anti-narkoba mereka.

Kelompok hak asasi manusia dan lawan politiknya mengatakan eksekusi terhadap pengguna narkoba dan pedagang kecil telah meluas, namun polisi mengatakan bahwa yang tewas adalah semua pengedar yang melakukan perlawanan kekerasan.

Polisi telah menolak kritik tersebut dan menyebutkan 117 ribu penangkapan sebagai bukti bahwa mereka membawa tersangka hidup-hidup. Mereka juga menolak dikaitkan dengan setidaknya 2.000 kasus pembunuhan pengguna narkoba jalanan yang tidak terungkap.

Sejak PDEA memimpin pada 11 Oktober, Roque mengatakan bahwa hanya satu tersangka narkoba yang terbunuh dalam operasi anti-narkoba. Badan penegakan obat hanya memiliki sebagian kecil tenaga kerja dari 190 ribu polisi yang kuat.

Roque, yang membaca perintah, yang dikeluarkan Duterte, mengatakan bahwa PDEA 'sangat terhambat dalam menjalankan mandat besarnya dengan ketiadaan sumber daya, khususnya lembaga dan pekerja, yang dapat menembus daerah obat terlarang'.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement