Kamis 07 Dec 2017 10:21 WIB

Paus Francis Kritik Sikap Donald Trump

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Paus Francis
Foto: ap
Paus Francis

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Paus Fransiskus berdoa agar status Yerusalem dipertahankan, sehingga tidak perlu mengundang konflik. Hal disampaikan terkait sikap AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

"Saya tidak dapat tetap diam tentang keprihatinan mendalam saya terhadap situasi yang telah berkembang dalam beberapa hari ini," kata Fransis pada khotbah umum mingguannya di Vatikan.

"Dan pada saat yang sama, saya ingin melakukan seruan yang tulus untuk memastikan bahwa setiap orang berkomitmen untuk menghormati status quo kota (Yerusalem), sesuai dengan resolusi yang relevan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Seperti dilansir di New York Times, Kamis (7/12), Fransis mengatakan Yerusalem adalah kota yang unik, yang suci bagi orang Yahudi, Kristen dan Muslim. Di sana Tempat Suci untuk agama masing-masing dihormati.

Dalam bahasa pengungkapan yang kuat, ia menambahkan, "Saya berdoa kepada Tuhan agar identitas semacam itu dipertahankan dan diperkuat untuk kepentingan Tanah Suci,Timur Tengah dan seluruh dunia, dan bahwa kebijaksanaan dan kehati-hatian berlaku, untuk menghindari penambahan elemen baru. Ketegangan di dunia sudah terguncang dan diliputi oleh banyak konflik yang kejam.

Peringatan oleh Paus Fransis tersebut berbicara tentang ketakutan besar bahwa pengumumanPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah lonceng kematian untuk proses perdamaian.

Trump sudahmendapatkan banyak kritik dari dunia internasional. Namun pengumuman itu tetap dilakukan. Diplomat tertinggi Uni Eropa, Federica Mogherini, mengungkapkankeprihatinannya tentang dampaknya terhadap prospek perdamaian.

Dalam sebuah pernyataan, dia mengulangi posisi blok tersebut bahwa Yerusalem harus menjadi ibu kota masa depan dua negara bagian, Israel dan Palestina. Dia mengutip sebuah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1980 yang mengecam aneksasi Israel terhadap Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement