REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Polisi anti-terorisme menetapkan seorang pria berusia 25 tahun di Sydney, Australia sebagai tersangka dengan tuduhan pergi ke Suriah untuk berperang bersama sebuah "organisasi teroris".
Pria bernama Belal Betka itu ditangkap polisi di rumahnya di daerah Mount Lewis kemarin. Dia dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk "mendatangi negara asing dengan maksud terlibat dalam peperangan".
Ini merupakan yang pertama kalinya seseorang di Australia dituntut dengan pelanggaran tersebut, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebuah pernyataan di website Australian Federal Police (AFP) memperingatkan siapa saja untuk tidak bepergian ke luar negeri dengan tujuan berperang untuk "organisasi teroris".
"Siapa pun yang berpikir bisa melakukannya, harus mempertimbangkan kembali hal itu," kata Asisten Komisaris Mick Willing.
"Publik diharapkan percaya bahwa semua aparat penegak hukum, di tingkat negara bagian dan nasional, bekerja tanpa lelah untuk menjamin keamanan masyarakat," katanya.
Polisi akan menuntut pria tersebut melakukan perjalanan ke zona konflik di Suriah pada bulan Maret 2015, dan kembali ke Australia pada bulan Oktober 2015.
Dia juga didakwa melakukan transaksi kejahatan, pembuatan dan produksi obat-obat terlarang.
Tersangka hadir di pengadilan Bankstown Local Court hari ini, dan persidangannya ditunda sampai Kamis besok.
Joint Counter Terrorism Team di New South Wales (NSW) - yang terdiri dari Kepolisian NSW, Kepolisian Federal Australia (AFP), Australian Security Intelligence Organisation (ASIO), dan Komisi Kejahatan NSW - menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan pencucian uang.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.