Sabtu 30 Dec 2017 00:27 WIB

Cina Resmi Larang Penjualan Gading Gajah

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Gading gajah
Foto: IST
Gading gajah

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Cina secara resmi melarang penjualan gading gajah mulai Ahad (31/12), setelah sebelumnya bertindak sebagai importir terbesar. Aktivis satwa liar menyebut langkah ini sebagai langkah penting untuk mengurangi pembantaian hewan yang terancam punah itu.

Kampanye kesadaran publik yang dibantu oleh selebriti Cina telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penjualan gading. Aktivis satwa liar memperkirakan 30 ribu gajah dibunuh oleh pemburu ilegal di Afrika setiap tahunnya.

"Ini adalah langkah tunggal terbesar untuk mengurangi perburuan gajah," kata Peter Knights, chief executive dari kelompok WildAid.

Cina selama ini telah mengizinkan penjualan gading pra-konvensi dalam bentuk produk ukiran dan kerajinan, asalkan disertai sertifikat. Produk ini sesuai dengan konvensi International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada 1975.

Perdagangan gading pra-konvensi telah berkembang di bawah hukum di Cina dan Hong Kong sejak 1975. Aktivis satwa liar juga telah lama menegaskan, perdagangan gading jenis ini juga telah mendorong permintaan tinggi akan gading gajah. Larangan semua penjualan gading akan menyebabkan penurunan permintaan gading ilegal sebesar 80 persen. Penurunan harga gading mentah juga akan menurun sebesar 65 persen.

Di bawah larangan tersebut, pabrik ukir gading dan gerai ritel Cina banyak yang akan ditutup. Beberapa pabrik dan pertokoan sudah mulai tutup sejak Maret lalu. Sementara persediaan gading ilegal hanya tersebar luas di toko-toko daring yang tidak berlisensi di seluruh Cina.

Larangan penjualan gading gajah oleh Cina telah mendapatkan pujian dari para aktivis. Namun mereka memperingatkan, Hong Kong, wilayah administratif khusus di Cina, masih menjadi hambatan besar bagi pemberantasan perburuan gajah. Larangan penjualan gading gajah Cina tidak berlaku di wilayah bekas koloni Inggris ini. Hong Kong memiliki pasar ritel gading terbesar dan telah melakukan perdagangan gading selama lebih dari 150 tahun.

Sejak 2003, Hong Kong telah menyita sekitar 40 ton gading ilegal. Jumlah tersebut hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan jumlah gading yang telah diselundupkan. Ahli konservasi Zhou Fei mengatakan larangan penjualan gading Cina bisa menjadi katalis bagi penutupan pasar gading di Asia. Namun, kelompok konservasi yang berbasis di Kenya, Save the Elephants, mengatakan tahun ini negara Laos telah memperluas pasar ritelnya untuk perdagangan gading.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement