Kamis 04 Jan 2018 04:26 WIB

Curi Ikan di Indonesia, WN Thailand Dituntut Bayar Denda

Rep: Issha Harruma/ Red: Gita Amanda
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kitiphob Chiangsi, warga negara Thailand dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta di Medan. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian ikan seberat 1.115 kilogram di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo menilai terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Kitiphob Chiangsi dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Ruji, Rabu (3/1).

JPU dari Kejari Belawan itu menilai, terdakwa sebagai nahkoda KM PPF 729 GT 51,04 bersalah karena tidak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Kini, kapal milik WN Malaysia yang dinahkodainya tersebut telah disita negara sebagai barang bukti. Sementara, ikan seberat 1.115 kg yang berada di atas kapal turut disita dan telah dilelang.

"Kapal saat ini berada di Belawan. Nanti setelah inkrah akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara," ujar JPU Ruji.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda putusan atau vonis.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang patroli pada 12 Oktober 2017. Saat itu, petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 yang dinahkodai Kitiphob Chiangsi.

Kapal itu terdeteksi berada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20 00 U 990 07 00 T. Kapal tanpa bendera itu didakwa sedang melakukan penangkapan ikan persis di perairan Belawan, Medan.

Petugas lalu mengejar kapal tersebut dan menghentikannya. Dari dalam kapal tersebut, petugas menemukan terdakwa yang merupakan nahkoda bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK). Mereka semua merupakan WN Thailand.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui tidak memiliki dokumen dari pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB) sehingga tidak memiliki izin untuk beraktivitas di perairan Indonesia. Atas dasar inilah, mereka lalu diamankan petugas bersama kapal dan ikan yang diangkutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement