Selasa 06 Feb 2018 16:48 WIB

Puluhan Sekolah Palestina Terancam Dibongkar Israel

Sekolah terancam dibongkar karena dinilai tak punya izin.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Seorang guru Palestina mengajar di sebuah sekolah di Khan al-Ahmar, Tepi Barat.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Seorang guru Palestina mengajar di sebuah sekolah di Khan al-Ahmar, Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan puluhan sekolah Palestina berisiko dibongkar oleh Israel. Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka memperluas permukiman ilegal Israel di daerah Palestina yang diduduki.

"Sedikitnya 45 sekolah saat ini menghadapi (risiko) pembongkaran oleh militer Israel. Anak-anak berusia tujuh tahun akan dicampakkan tanpa sekolah jika Israel melaksanakan proyek pembongkarannya," kata koordiantor OCHA untuk Palestina Roberto Valent,seperti dikutip laman Al Araby, Senin (5/2).

Valent mengaku menyesalkan pembongkaran dua ruang kelas baru-baru ini oleh Israel. Padahal ruangan tersebut digunakan proses kegiatan belajar mengajar bagi 26 anak-anak Palestina di komunitas Bedouin dan pengungsi Abu Nuwar di Area C, tepatnya di pinggiran Kota Yerusalem. 

 

"Pembongkaran dilakukan dengan alasan tidak adanya izin yang dikeluarkan oleh Israel sebenarnya hampir tidak mungkin diperoleh," ujarnya.

Baca juga,  Zionis Israel, Klaim Yerusalem dan Kepalsuan Akhir Zaman.

 

Ia mengatakan, pembongkaran dua ruang kelas baru-baru ini oleh Israel merupakan pembongkaran keenam sejak Februari 2016. Ia menilai, kondisi yang dihadapi komunitas Abu Nuwar cukup mewakili perasaan dari banyak warga dan komunitasPalestina.

 

"Di mana kombinasi antara kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembongkaran dan pembatasan aksesterhadap layanan dasar, seperti pendidikan, telah menciptakan lingkungan yangkoersif yang melanggar hak asasi manusia warga Palestina dan memunculkan risikopemindahan paksa," ucapnya.

Warga Palestina diketahui kerap mengalami kesulitan ketika mengajukan izin untuk mendirikan bangunan kepada otoritas Israel. Prosesnya dilaporkan dapat memakan waktu hingga bertahun-tahun. Celah ini dimanfaatkan Israel untuk terus membongkar dan menggusur permukiman penduduk Palestina. Sebab Israel mengklaim bangunan yang digusurnya tidak memiliki izin alias ilegal.

Tak mengherankan bila pembongkaran rumah dan sekolah di wilayah Tepi Barat yangdiduduki hampir terjadi setiap hari. Di saat bersamaan, Israel terusmempercepat pembangunan permukiman Yahudi yang telah dinyatakan ilegal menurutresolusi dan hukum internasional.

Kesepakatan Oslo tahun 1995 membagi Tepi Barat menjadi tiga seksi, yakni wilayah A, B, danC. Area A berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina. Di Area B,Otoritas Palestina diberi wewenang mengatur pemerintahan sedangkan Israel menguruskeamanan. Sedangkan Area C sepenuhnya di bawah kontrol Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement