Rabu 14 Feb 2018 13:46 WIB

Majikan TKW Adelina Ditahan 7 Hari Selama Penyelidikan

Dari hasil autopsi, kematian Adelina akibat sejumlah kegagalan organ.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BUKIT MERTAJAM -- Seorang wanita berusia 60 tahun, majikan mendiang Adelina Lisao (21 tahun), telah ditahan oleh pihak berwenang Malaysia. Penahanan akan dilakukan selama tujuh hari untuk memudahkan proses penyelidikan atas tuduhan penganiayaan terhadap Adelina, TKW asal Indonesia.

Dengan mengenakan pakaian berwarna biru, wanita yang memasang wajah lesu itu tiba di gedung pengadilan dengan sebuah truk polisi pada pukul 09.35 pagi waktu setempat, Selasa (13/2). Ia terlihat kesulitan untuk turun dari belakang truk dan harus dibantu oleh petugas kepolisian.

Petugas pengadilan Malaysia Nor Norhapah Abdullah telah memberikan waktu penahanan kepada wanita tersebut sampai 19 Februari mendatang. Kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Wanita itu ditangkap di Jalan Green Hall di George Town sekitar pukul 14.30 waktu setempat pada Senin (12/2). Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah anak laki-lakinya yang berusia 39 tahun dan anak perempuannya yang berusia 36 tahun telah terlebih dahulu ditangkap oleh polisi.

Pada Sabtu (10/2) lalu, korban Adelina ditemukan duduk di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai 2 dengan kepala dan wajah yang bengkak, serta luka di lengan dan kakinya. Dia kemudian dirawat di Rumah Sakit Seberang Jaya pada Ahad (11/2), namun meninggal tak lama setelahnya.

Kepala kepolisian Distrik Seberang Prai, Penang, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, mengatakan hasil autopsi Adelina menunjukkan kematiannya disebabkan oleh kegagalan beberapa organ. "Kegagalan organ bisa jadi karena kekurangan darah saat dia terbengkalai. Sebelum kejadian tersebut, kami tidak menerima laporan penyiksaan apapun," jelas dia, dikutip Strait Times.

Adelina ditemukan di teras rumah majikannya oleh asisten seorang anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim. Para tetangga mengatakan wanita tersebut terpaksa tidur dengan seekor anjing Rottweiler hitam di luar rumah selama lebih dari sebulan.

Di Putrajaya, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, mengatakan majikan yang mengajukan permohonan untuk mempekerjakan pekerja asing harus melalui pemeriksaan latar belakang, untuk mengantisipasi aksi kejahatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement