REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Sebanyak 205 orang didakwa di Nigeria terkait keterlibatan mereka dengan kelompok militan Boko Haram. Kementerian Kehakiman Nigeria mengatakan, dakwaan ini dilakukan dalam pengadilan massal tahap kedua.
Para mantan militan kelompok tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara antara tiga sampai 60 tahun. Boko Haram diketahui telah memulai pemberontakan sejak 2009 yang bertujuan untuk menciptakan negara Islam versi mereka sendiri di Nigeria timur laut.
"Kebanyakan dari mereka dihukum karena mengaku menjadi anggota kelompok teroris, (atau) menyembunyikan informasi yang mereka tahu mengenai kelompok itu. Hal ini menjadi alasan penangkapan dan penuntutan dari anggota Boko Haram," kata Kementerian Kehakiman Nigeria dalam sebuah pernyataan.
Baca juga, Nigeria Tangkap 3.000 Tersangka Teroris Boko Haram.
Kementerian tersebut juga mengatakan total 526 orang yang diduga berafiliasi dengan Boko Haram telah dibebaskan untuk rehabilitasi tahap kedua. Sementara masih ada 73 mantan militan yang pendakwaannya masih ditunda.
Lebih dari 20 ribu warga terbunuh dan dua juta warga terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak pemberontakan dimulai oleh Boko Haram. Kelompok-kelompok kemanusiaan telah mengkritik penanganan pihak berwenang Nigeria terhadap beberapa pria yang ditahan sebagai tersangka tanpa pengadilan.
Pekan lalu, muncul informasi yang mengatakan ada beberapa orang yang ditahan tanpa pengadilan sejak 2010. Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kegiatan Boko Haram. Namun Kementerian Kehakiman Nigeria mengatakan, beberapa dari mereka telah dibebaskan karena tidak ada bukti.