Kamis 22 Feb 2018 12:39 WIB

Pembunuh Adelina Didakwa Hukuman Mati

Majikan Adelina yang masih muda didakwa memperkerjakan orang asing ilegal.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Indira Rezkisari
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Foto: Antara
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKIT MERTAJAM -- Seorang ibu berusia 59 tahun, MAS Ambika, didakwa di pengadilan Malaysia atas tuduhan pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao (26 tahun). Sementara putrinya R. Jayavartiny (32 tahun) didakwa mempekerjakan orang asing ilegal.

Kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai antara Maret tahun lalu dan 10 Februari tahun ini. Ambika menganggukkan kepalanya untuk menunjukkan bahwa dia mengerti atas tuduhan yang memberatkannya tapi tidak ada pembelaan darinya. Sedangkan Jayavartiny mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti atas tuduhan tersebut, namun dia mengucapkan tidak mengaku (tidak bersalah) atas pelanggaran tersebut.

Ambika didakwa berdasarkan pAsal 302 KUHP untuk pembunuhan yang diperintahkan hukuman mati. Jayavartiny didakwa berdasarkan Pasal 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63 yang dihukum denda antara 10 ribu ringgit Malaysia dan 50 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya.

Sementara itu anak laki-laki Ambika yang berusia 29 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan terdakwa, telah dibebaskan dengan ikatan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan.

Ambika menangis saat bertemu media dan fotografer mulai mengambil gambar dirinya dan anaknya. "Hentikan. Cukup. Anda semua tidak tahu yang sebenarnya. Kalian semua tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi," katanya saat digiring ke van polisi setelah didakwa di pengadilan, dikutip New Straits Times, Kamis (22/2).

Jayavartiny menutup wajahnya dengan kaos hitam yang dikenakannya. Dia berlalu sambil berbisik kepada ibunya agar tidak mengatakan apa-apa lagi.

Sebelumnya di pengadilan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan meminta uang jaminan sebesar 20 ribu ringgit Malaysia dengan satu jaminan. Pengacara Muhaimin Hasyim yang mewakili Jayavartiny, meminta uang jaminan yang lebih rendah. Dia berpendapat bahwa Jayavartiny hanya bekerja sebagai sales girl dan perlu bekerja untuk mendapatkan cukup uang untuk menyewa pengacara untuk kasus pengadilan ibunya.

Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan jaminan sebesar 15 ribu ringgit Malaysia dengan satu jaminan dan menetapkan 19 April nanti untuk menyerahkan laporan kimia, forensik dan post-mortem. Ambika yang mengenakan jas Punjabi saat persidangan itu dituduh membunuh Adelina di tempat yang sama pada pukul 16.00 pada 10 Februari. Namun tidak ada pengacara yang mewakilinya.

Adelina berhasil diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, pada 10 Februari setelah dilaporkan bahwa dia dianiaya secara fisik dan dipaksa tidur di teras dengan seekor anjing. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, dan luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya. Adelina kemudian meninggal keesokan harinya di Rumah Sakit Seberang Jaya setelah mengalami banyak kegagalan organ terkait dengan anemia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement