Kamis 15 Mar 2018 13:07 WIB

KJRI Davao Permudah Pelayanan Imigrasi ACR di Filipina

ACR merupakan dokumen yang diterbitkan Imigrasi Filipina untuk izin tinggal sementara

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Maman Sudiaman
Konjen RI Davao, Berlian Napitupulu berfoto bersama usai pelantikan PPLN.
Foto: dok KJRI Davao
Konjen RI Davao, Berlian Napitupulu berfoto bersama usai pelantikan PPLN.

REPUBLIKA.CO.ID, MINANDAO -- Kantor Imigrasi Mindanao, Filipina melakukan program Immigration service day untuk perpanjangan Alien Certificate of Registration (ACR) di Isulan, Provinsi Sultan Kudarat. Pelayanan ini merupakan pendekatan jemput bola (outreach) untuk mendatangkan para petugas Imigrasi Kota Glan ke Kota Isulan yang berjarak 180 km dan cukup jauh serta sulit dijangkau.

"Kegiatan outreach ini merupakan inisiatif Imigrasi Gland dan KJRI Davao untuk mengatasi masalah banyaknya WNI keturunan yang tidak memperpanjang ACR karena kesulitan transportasi dan alasan ekonomi," kata Konsul Jenderal RI Davao, Berlian Napitupulu melalui keterangan resmi, Kamis (15/3).

Napitupulu mengatakan, sejauh ini masyarakat keturunan Indonesia di Isulan dan sekitarnya berjumlah 196 orang. Dia melanjutkan, mereka harus terus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Filipina sebagai warga pendatang.

Sekretaris Kedua Konsuler KJRI Davao, Gufron Heryanto mengungkapkan, kegiatan outreach pelayanan imigrasi dan pembinaan masyarakat keturuan Indonesia di Isulan telah berjalan lancar dan cukup efektif. Ini, dia melanutkan, berkat koordinasi yang baik antara KJRI, Kantor Imigrasi Glan, Camat (Barangay Captain), aparat keamanan setempat, Penghubung KJRI untuk Isulan dan wilayah sekitarnya.

ACR merupakan dokumen yang diterbitkan Imigrasi Filipina sebagai izin tinggal sementara bagi WNI. Dokumen tersebut yang harus diperpanjang setiap tahun. Kegiatan serupa juga dilakukan di Matalam/Kidapawan, Davao City, Tikang, San Jose, Glan, Provisi Sultan Kudarat (Tacurong, Esperanza dan sekitarnya), South Cotabato (Surala, Norala, Tupi, Tboli), Margusdan General Santos (Quilantang, Labangal dan Calumpang).

Disamping outreach, KJRI bersama UNHCR dan Departemen Kehakiman Filipina dalam kesempatan terpisah juga melakukan Advocacy Meeting dengan para pejabat pemerintah setempat. Hal itu dilakukan agar masyarakat keturunan Indonesia yang sudah bertahun-tahun tidak memperpanjang ACR dapat diputihkan dari denda dan WNI yang tidak memiliki Akte Lahir dapat dibantu serta diberikan keringanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement