Kamis 22 Mar 2018 04:59 WIB

Daripada Mengaku Bersalah, Ahed Tamimi Pilih 8 Bulan Penjara

Tamimi menganggap pengadilan itu tidak sah.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Reiny Dwinanda
Ahed Tamimi saat digiring polisi Israel menuju pengadilan militer di  Betunia, Tepi Barat, Rabu (20/12).
Foto: Abir Sultan/EPA
Ahed Tamimi saat digiring polisi Israel menuju pengadilan militer di Betunia, Tepi Barat, Rabu (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Gadis pirang Ahed Tamimi yang dijuluki 'Joan of Arc' modern bagi Palestina memilih menerima hukuman delapan bulan penjara atas tuduhan menampar dan menyerang seorang tentara Israel. Seperti dilansir Aljazirah, Tamimi tak mau mengaku bersalah terhadap 12 tuntutan yang dialamatkan jaksa kepadanya.

"Tidak ada keadilan di bawah pendudukan (Israel) dan pengadilan ini tidak sah," ujar Tamimi setelah putusan banding dibacakan, seperti dituturkan sang ayah, Bassem Tamimi.

Gadis 17 tahun itu sempat ditahan tiga bulan oleh militer Israel. Dipotong masa tahanan, ia masih harus mendekam di penjara selama lima bulan ke depan. Tamimi juga dikenai denda 1.500 dolar AS, sekitar Rp20 jutaan. "Kami paham Tamimi tak mendapatkan pengadilan yang adil, tetapi banding merupakan pilihan yang terbaik yang bisa didapatkan orang Palestina di pengadilan militer Israel," kata Gaby Lasky, pengacara Tamimi. 

Dilansir RT, Tamimi ditangkap pada 19 Desember karena dianggap telah melakukan penyerangan terhadap salah seorang tentara Israel.

Tentara Israel itu menembak sepupu Tamimi yang berusia 15 tahun. Tentara tersebut mengarahkan senjatanya ke bagian kepala Mohammad Tamimi dalam jarak dekat menggunakan peluru karet.

Rekaman pemberontakan yang dilakukan Tamimi pun menjadi viral dan menyita perhatian internasional. Tindakan Tamimi menggambarkan perlawanan anak-anak Palestina terhadap okupansi Israel.

Persidangan militer Tamimi dimulai pada 13 Februari lalu. Pengadilan militer menolak permohonan pengacara untuk membebaskan Tamimi dari proses peradilan. Hukuman terhadap Tamimi pun didasari atas sejumlah pasal, termasuk tindakan penyerangan dan penghasutan. Tamimi sempat diancam 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement