Kamis 22 Mar 2018 16:21 WIB

Maladewa Cabut Keadaan Darurat

Presiden Maladewa Abdulla Yameen memberlakukan keadaan darurat pada 5 Februari lalu.

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Maladewa, Abdulla Yameen
Foto: EPA/M.A.Pushpa Kumara
Presiden Maladewa, Abdulla Yameen

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Presiden Maladewa Abdulla Yameen mencabut keadaan darurat negara itu pada Kamis (22/3). Status darurat ini telah berlangsung selama 45 hari.

"Ancaman sudah sedikit berkurang dan atas saran dari Dinas Keamanan dalam upaya untuk mempromosikan kondisi normal maka presiden telah memutuskan untuk mencabut keadaan darurat," ujar kantornya dalam sebuah pernyataan.

Yameen memberlakukan keadaan darurat pada 5 Februari lalu selama 15 hari. Keadaan darurat ini ditetapkan setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan terhadap sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan politisi yang ditahan di penjara.

Yameen memperpanjang keadaan darurat hingga 30 hari lagi dengan persetujuan parlemen. Langkah ini ditentang oleh oposisi.

Dalam keadaan darurat, pemerintahan Yameen menangkap mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom, pejabat Mahkamah Agung dan seorang administrator Mahkamah Agung atas tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah. Mereka semua menolak tuduhan itu.

Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan dalam sebuah pernyataan bulan lalu bahwa pemerintah menggunakan keadaan darurat sebagai lisensi untuk penindasan, menargetkan anggota masyarakat sipil, hakim dan lawan politik.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement