REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Kelompok pembela hak asasi manusia internasional, Amnesty International menyebutkan pemerintah Israel semakin menunjukkan kebijakan diskriminatif.
Hal itu mengacu pada kasus seorang aktivis remaja Ahed Tamimi yang dijatuhi hukuman penjara delapan bulan dan denda 1.437 dolar AS. Setelah melalui tawar-menawar pembelaan, gadis berusia 17 tahun itu dijatuhi hukuman tersebut sekaligus diberikan hukuman percobaan tiga tahun.
"Pemenjaraan terus-menerus aktivis anak Palestina Ahed Tamimi adalah upaya mencolok untuk mengintimidasi mereka yang berani menantang keadaan pendudukan yang sedang berlangsung," kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan, dikutip Middle East Monitor, Kamis (22/3).
Wakil Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Magdalena Mughrabi, menuduh pemerintah Israel tidak menghargai hak-hak anak-anak Palestina dan tidak ada niat membalikkan kebijakan diskriminatif mereka.
Human Rights Watch juga mengutuk hukuman tersebut. Direktur Eksekutif dari divisi Timur Tengah Sarah Leah Whitson mencatat bagaimana permohonan pembelaan adalah norma dalam sistem peradilan militer Israel. Yang dicirikan oleh penahanan pra-peradilan yang berkepanjangan, pelecehan terhadap anak-anak dan percobaan palsu.
"Ratusan anak Palestina tetap terkunci dengan sedikit perhatian pada kasus mereka," katanya.
Kelompok pembela hak asasi manusia Israel B'Tselem mencatat tingkat keyakinan di pengadilan militer Israel di Tepi Barat hampir 100 persen. Bukan karena penuntutan militer sangat efisien, melainkan karena terdakwa Palestina enggan menandatangani tawar-menawar permohonan di mana mereka mengaku bersalah.
Aktivis remaja yang berasal dari desa Nabi Saleh, Tepi Barat yang diduduki itu ditangkap pada 19 Desember tahun lalu. Dia ditangkap setelah ibunya Nariman memposting rekaman secara daring yang menunjukkan remaja yang menghadapi tentara Israel di halaman belakang rumah keluarga.
Ahed dinyatakan bersalah atas empat dari 12 dakwaan terhadap dirinya, termasuk hasutan, serangan yang diperburuk dan dua tuduhan menghalangi tentara Israel. Ibunya Nariman dijatuhi hukuman delapan bulan penjara di samping denda 1.724 dolar AS dan hukuman percobaan tiga tahun karena membantu menyerang seorang tentara, menghalangi seorang tentara dan hasutan. Sedangkan sepupu Ahed, Noor, didenda 575 dolar AS.