REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) yang terletak di distrik Cheongju memutus bersalah warga berusia 21 tahun akibat meningkatkan berat badan. Pria yang identitasnya dirahasiakan itu menaikan bobot tubuh untuk menghidanri wajib militer.
Seperti diwartakan Telegraph, Senin (26/3) berat badan warga negara Korsel itu bertambah hampir 30 kilogram dalam waktu enam bulan. Bobot tubuh warga negara itu menjadi sekitar 113 kilogram saat dirinya harus menjalani wajib militer pada Juli tahun lalu.
Dengan index masa tubuh diatas 36 yang dimlikinya itu, membuat pria tersebut ditempatkan di pos publik untuk menggantikan wajib militer. Kepolisian nasional yang merasa curiga dengan keadaan itu lantas melakukan investigasi atas hal tersebut.
Sementara, pengadilan negara menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada terdakwa. Vonis itu merupakan tuntutan maksimum yang dijatuhkan kepada warga yang mencoba memlarikan dari 20 bulan wajib militer.
Warga tersebut didakwa dengan tuduhan secara sengaja menyebabkan diri cedera atau menghindari melayani negara. Belakangan, terjadi peningkatan dalam kaum muda di Korsel yang mencoba untuk menghindar dari wajib militer.
Mayoritas warga muda menggunakan alasan agama atau bertentangan dengan hati nurani terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, secara hukum kedua alasan tersebut tidak bisa digunakan untuk menghindar dari kewajiban warga melayani negara dalam hal ini melalui jalur militer.