Kamis 29 Mar 2018 11:24 WIB

AS: Saudi Harus Hadapi Tuntutan Hukum Serangan 11 September

Arab Saudi harus membayar miliaran dolar AS kepada para korban serangan 11 September.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Serangan ke menara kembar WTC di New York 11 September 2001
Foto: AP
Serangan ke menara kembar WTC di New York 11 September 2001

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Hakim Distrik AS George Daniels di Manhattan telah menolak upaya Arab Saudi untuk menghindari tuntutan hukum terkait dugaan membantu merencanakan serangan 11 September 2001 di New York. Dalam tuntutan itu, Arab Saudi harus membayar miliaran dolar AS kepada para korban serangan.

Hakim Daniels mengatakan, tuntutan penggugat memiliki dasar yang masuk akal untuk menegaskan yurisdiksi atas Arab Saudi di bawah Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA), sebuah undang-undang federal pada 2016.

Pemerintah Arab Saudi telah lama membantah terlibat dalam serangan yang melibatkan sejumlah pesawat yang dibajak itu. Pesawat-pesawat tersebut menghantam World Trade Center di New York, Pentagon di Washington DC, dan sebuah lapangan Pennsylvania. Hampir 3.000 orang dilaporkan tewas.

Pengacara untuk Arab Saudi tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari keputusan tersebut. Ketua Otoritas Pasar Modal Arab Saudi Mohammed A El-Kuwaiz juga menolak berkomentar saat ditanya apakah keputusan pengadilan akan berdampak negatif pada investasi Saudi di AS.

Keputusan hakim ini mencakup klaim kerugian dari keluarga korban yang tewas, dari sekitar 25 ribu orang yang cedera, serta dari sejumlah perusahaan dan asuransi. Hakim juga menepis klaim bahwa bank-bank dan perusahaan Saudi telah menyediakan dana dan layanan keuangan untuk korban serangan itu karena tidak memiliki yurisdiksi.

Bank-bank itu adalah National Commercial Bank dan Al Rajhi Bank serta Saudi Binladin Group, sebuah perusahaan konstruksi yang dikendalikan oleh keluarga Bin Laden.

Arab Saudi telah lama mendapatkan kekebalan tuntutan hukum dari AS atas serangan 11 September. Namun, kondisi tersebut berubah pada September 2016, ketika Kongres AS menolak veto Presiden Barack Obama atas JASTA, yang memungkinkan kasus-kasus semacam itu untuk diproses.

Obama telah memperingatkan, undang-undang itu dapat menjerat perusahaan, pasukan, dan pejabat AS ke pengadilan di negara lain.

Hakim mengatakan, para penggugat tengah mencoba untuk membuktikan bahwa Arab Saudi bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan Fahad al-Thumairy, seorang imam di Masjid Raja Fahad di Culver City, California, dan Omar al Bayoumi, seorang perwira intelijen. Mereka dituduh membantu dua pembajak pesawat untuk mulai mempersiapkan serangan.

James Kreindler, pengacara bagi banyak penggugat, mengatakan, dia merasa senang kasusnya bisa dilanjutkan. "Kami telah mendorong pemerintah untuk melanjutkan kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap Kerajaan Arab Saudi sehingga cerita lengkapnya dapat terungkap, dan mengekspos peran Saudi dalam serangan 9/11," kata Kreindler dalam sebuah wawancara telepon.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement