Selasa 03 Apr 2018 18:26 WIB

Jaksa Jerman Ajukan Ekstradisi Mantan Presiden Katalan

Presiden Katalan menghadapi tuduhan pemberontakan.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
President Katalunya Carles Puigdemont menyiapkan pidatonya di Palau de la Generalitat, Barcelona, Spain,
Foto: Emilio Morenatti/AP Photo
President Katalunya Carles Puigdemont menyiapkan pidatonya di Palau de la Generalitat, Barcelona, Spain,

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jaksa Jerman mengajukan permintaan ke pengadilan pada Selasa (3/4), untuk mengekstradisi mantan Presiden Katalan Carles Puigdemont ke Spanyol. Puigdemont menghadapi tuduhan pemberontakan atas upayanya mengkampanyekan kemerdekaan Katalunya.

Saat ini Puigdemont ditahan di pusat penahanan di Kota Neumuenster, Jerman utara. Ia telah ditahan selama lebih dari sepekan setelah ditangkap di Jerman pada 25 Maret lalu.

Jaksa penuntut di Negara Bagian Schleswig-Holstein mengatakan permintaan ekstradisi Spanyol dinyatakan diterima. "Kasus ini memiliki persamaan yang setara dalam hukum Jerman," kata jaksa dalam sebuah pernyataan.

Jaksa juga meminta Pengadilan Tinggi Wilayah Schleswig-Holstein, yang akan memutuskan ekstradisi, untuk menjaga Puigdemont di dalam penjara. Hal itu dinilai perlu dilakukan guna mencegah Puigdemont melarikan diri.

Lima bulan lalu, Puigdemont melarikan diri dari Spanyol ke Belgia setelah Perdana Menteri Spanyol Mariano Rajoy memecat pemerintahannya dan memaksakan kekuasaan langsung dari pemerintah pusat di Madrid. Tuduhan yang dia hadapi atas aksinya menyelenggarakan referendum kemerdekaan yang ilegal, dapat mengancamnya dengan kurungan 25 tahun penjara.

Pemerintah Jerman bersikeras ekstradisi Puigdemont akan diputuskan di pengadilan. Pekan lalu pengacara Puigdemont, Wolfgang Schomburg, mengatakan dia akan mencari bantuan pemerintah Jerman untuk membebaskan kliennya itu. Menteri Kehakiman Jerman diketahui berhak memveto setiap keputusan ekstradisi. Belum diketahui kapan pengadilan Jerman akan membuat keputusan mengenai ekstradisi Puigdemont.

Pada Senin (2/4), Puigdemont mengajukan banding atas tuduhan pemberontakan di Mahkamah Agung Spanyol. Ia mengatakan dia tidak melakukan tindakan kekerasan untuk membenarkan hal ini. Dia juga mengajukan banding atas tuduhan penyalahgunaan dana publik.

Pengadilan Spanyol telah mendakwa 25 pemimpin Katalan atas tuduhan pemberontakan dan tuduhan lainnya. Surat perintah penangkapan internasional telah dikeluarkan untuk menahan empat politikus Katalan yang melarikan diri ke luar negeri tahun lalu, termasuk Carla Ponsati, mantan menteri pendidikan Katalan. Lima pemimpin separatis Katalan saat ini sudah berada di penjara di Spanyol untuk menunggu persidangan. Mereka semua menyangkal telah melakukan kesalahan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement