Selasa 17 Apr 2018 05:24 WIB

Mantan Presiden Korsel Menyerah Banding Atas Tuduhan Korupsi

Mantan presiden Korsel Park Geun Hye dijatuhi hukuman 24 tahun oleh Pengadilan Rendah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-Hye telah mengajukan dokumen meyerah kepada pengadilan atas proses banding terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Namun kasusnya masih akan diperdengarkan di pengadilan banding karena Jaksa mengajukan banding pekan lalu, dengan alasan terdakwa telah secara tidak adil menghindari dakwaan hukum.

Dilansir dari Reuters, mantan Presiden Korsel, Park Geun-Hye telah dijatuhi hukuman selama 24 tahun pada bulan ini di Pengadilan Rendah, atas tuduhan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan.

Namun Park Geun-Hye telah membantah ia melakukan semua kesalahan seperti yang dituduhkan. Sedangkan pengacara Park tidak mau memberikan konfirmasi, karena tidak bisa dihubungi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement