Jumat 20 Jul 2018 17:04 WIB

Hukuman Penjara Mantan Presiden Korsel Ditambah 8 Tahun

Pengadilan menyatakan dia bersalah menghilangkan dana pemerintah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memvonis mantan presiden Park Geun-hye delapan tahun lagi di penjara, Jumat (20/7). Pengadilan menyatakan dia bersalah atas tuduhan yang menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan mengganggu dalam pemilihan parlemen 2016.

Park telah dijatuhi hukuman 24 tahun penjara setelah dia ditemukan bersalah oleh pengadilan rendah pada April dari tuduhan terpisah termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan. "Semua hukuman harus dilayani secara berurutan," kata juru bicara pengadilan, Jumat (20/7).

Park menjadi pemimpin pertama Korsel yang terpilih secara demokratis yang dipaksa mundur dari jabatannya tahun lalu. Mahkamah Konstitusi memerintahkannya turun atas skandal yang mengungkap jaringan korupsi antara pemimpin politik dan konglomerat kuat negara itu, atau chaebol.

Park (66 tahun) membantah melakukan kesalahan dan tidak hadir di pengadilan. Masih belum jelas apakah Park akan mengajukan banding.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Park bersekongkol dengan mantan asistennya untuk menyebabkan hilangnya dana pemerintah senilai sekitar 30 miliar won (Rp 383 miliar) dari National Intelligence Service (NIS). Pengadilan memerintahkan denda sebesar 33 miliar won (Rp 421 miliar).

Uang itu berasal dari dana kegiatan khusus yang dialokasikan untuk agen mata-mata, sebesar 4 miliar won setiap tahun tetapi dibebaskan dari audit negara atau laporan parlemen. Dua dari tiga mantan direktur NIS yang terlibat dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara bulan lalu, dan direktur yang ketiga hingga tiga tahun.

Park juga dinyatakan bersalah karena ikut campur dalam pemilihan calon partai yang berkuasa untuk pemilihan parlemen, melanggar kewajiban presiden untuk tetap netral secara politik. "Penggunaan pribadi dana oleh Park melemahkan prinsip-prinsip pelaksanaan dana pemerintah, dan melarang agen mata-mata negara itu menggunakan dana untuk tugas utamanya melindungi negara dan rakyat," hakim ketua Seong Chang-ho mengatakan ketika ia menyampaikan putusan.

"Namun, terdakwa telah mengalihkan kesalahan kepada asistennya dan menolak tampil di pengadilan," kata Seong.

Ketika hakim menjatuhkan vonis, pendukung Park yang menghadiri persidangan dilaporkan berteriak, "Bebaskan presiden yang tidak bersalah," dan "Apakah ini sebuah hukum?"

Jaksa telah menuntut hukuman 15 tahun dan denda 80 miliar won untuk Park.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement