Senin 07 May 2018 00:49 WIB

Burundi Larang Penayangan BBC dan VOA

Pelarangan ini terjadi beberapa pekan sebelum Burundi menggelar referendum konstitusi

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Aksi protes di Burundi menentang pemilihan Presiden Pierre Nkurunziza maju menjadi presiden ketiga kalinya.
Foto: reuters
Aksi protes di Burundi menentang pemilihan Presiden Pierre Nkurunziza maju menjadi presiden ketiga kalinya.

REPUBLIKA.CO.ID, BUJUMBURA -- Pihak berwenang Burundi melarang penayangan BBC dan Voice of America (VOA), serta dua stasiun lokal. Pelarangan ini terjadi beberapa pekan sebelum referendum konstitusi untuk memilih batas masa jabatan presiden.

Dilansir Aljazirah, Ahad (6/5), Dewan Komunikasi Nasional (NCC) mengatakan pada Jumat bahwa operasi organisasi berita akan ditangguhkan selama setidaknya enam bulan karena melanggar hukum dan etika pers. Kepala regulator Karenga Ramadhani mengatakan larangan ini berlaku mulai Senin (7/5).

NCC mengatakan BBC mengundang seorang warga Burundi yang membuat pernyataan tidak pantas, berlebihan dan tidak dapat diverifikasi. Pernyataannya juga merusak reputasi kepala negara, kebencian etnis, konflik politik dan pembangkangan sipil.

Sedangkan VOA, dituduh menyebarkan informasi tendensius dan mempekerjakan seorang wartawan yang menjadi buronan pengadilan Burundian. Penyiar Radio France International juga menerima peringatan. Ia diminta untuk menerapkan proses verifikasi yang lebih kuat.

Dewan Komunikasi Nasional menambahkan, dua penyiar lokal juga dilarang setelah kantor kepresidenan mengeluhkan laporan mereka.

BBC dan VOA tayang setiap hari dalam bahasa Kirundi nasional. Stasiun ini telah memiliki banyak pengikut, terutama di daerah pedesaan.

Direktur VOA, Amanda Bennett mengecam tindakan regulator. Ia mengatakan konten organisasi berita akan terus tersedia melalui saluran gelombang pendek, online dan pemancar FM yang terletak di negara-negara tetangga.

"Anggota audiens kami mengandalkan VOA untuk memberikan liputan yang faktual, tidak bias dan obyektif dari kejadian saat ini, sehingga larangan ini menghalangi warga Burundi dari sumber berita yang dipercaya selama masa kritis di negara itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

Bannett mengatakan keputusan ini datang satu hari setelah Hari Kebebasan Pers Dunia. Peringatan ini harus membuat pemerintah menghapus pembatasan pada media.

Konstitusi Burundi membatasi presiden untuk menjabat selama dua periode. Dalam satu periodenya presiden menjabat selama lima tahun. Pemilihan "ya" dalam referendum yang akan dilaksanakan pada 17 Mei mendatang dapat memungkinkan Presiden Pierre Nkurunziza (54), mencalonkan diri untuk tambahan dua periode dimana satu periodenya menjabat selama tujuh tahun.

Ini berarti Nkurunziza, yang berkuasa sejak 2005, berpotensi memerintah hingga 2034 jika ia terpilih kembali dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 2020.

Perjalannya untuk masa jabatan ketiga pada 2015 memicu krisis politik yang mendalam di Burundi. Ini menyebabkan 1.200 orang terbunuh dan 400 ribu melarikan diri dari rumah mereka di negara yang berpenduduk 10,5 juta orang tersebut.

"Kondisi untuk mengadakan referendum yang kredibel memburuk seiring berlalunya hari," ujar wakil ketua partai oposisiFront for Democracy di Burundi (FRODEBU) Leonce Ngendakumana.

Ia mengatakan rezim saat ini takut terhadap kekuatan media, yang dapat menggagalkan rencana referendum mendatang dan pemilihan pada 2020.

Seorang peneliti senior di divisi Afrika Human Rights Watch,Lews Mudge mengatakanlarangan pihak berwenang Burundi ini begitu mengkhawatirkan. "Ini sejalan dengan penindasan di Burundi saat kita mendekati referendum. Ini terjadi dalam konteks jurnalis yang terancam, mereka yang melaporkan tentang beberapa penindasan sedang diberangus,"ujar Mudge.

Awal pekan ini, Juru bicara Departemen Luar Negeri AS,Heather Nauert mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap oposisi. Ia meminta pemerintah Burundi untuk menghormati komitmen internasional dalam melindungi kebebasan berbicara dan berserikat.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menghormati kewajiban hukum internasional Burundi mengenai hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai dan berserikat," kata Nauert pada Selasa.

Indeks Kebebasan Pers Dunia, yang disusun oleh Reporters without Borders, memeringkat Burundi pada urutan 159 dari 180 negara untuk kebebasan pers.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement