REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan bepergian bagi para diplomat Pakistan yang berada di negaranya. Larangan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat (11/5).
Hal ini telah dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri Pakistan. "Pembatasan pada diplomat kami dilaksanakan mulai 11 Mei dan ini akan menjadi dasar saling berbalasan," ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Mohammed Faisal, dikutip laman Anadolu Agency.
Kendati demikian, Faisal mengatakan saat ini negaranya masih melakukan negosiasi dengan AS. "Negosiasi sedang berlangsung antara kedua pihak mengenai masalah ini," ujarnya.
Dengan larangan tersebut para diplomat Pakistan di Washington dan di konsulat di kota-kota AS lainnya dilarang bepergian lebih dari 40 kilometer dari posnya masing-masing tanpa izin. AS menyatakan keputusan ini diambil sebagai respons atau balasan atas keputusan Pemerintah Pakistan yang juga melakukan pembatasan ruang gerak terhadap para diplomatnya di negara tersebut.
"Para diplomat kami berada di bawah batasan dan mereka dapat melakukan perjalanan lebih jauh (dari ibu kota Islamabad), tetapi mereka harus memberi tahu Pemerintah Pakistan. Jadi kami telah mengambil langkah balasan," ujar Deputi Bidang Politik AS Thomas Shannon.
Kendati demikian, Pemerintah Pakistan menyebut bahwa pelarangan bepergian bagi para diplomat asing memang sengaja diterapkan. Hal ini guna menjamin keamanan misi dan keselamatan mereka. Tak ada motif lain di luar itu.