REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE -- Pengelola sebuah toko 7-Eleven di Brisbane, Australia, dijatuhi hukuman denda hampir 200 ribu dolar (sekitar Rp 2 miliar). Hal itu karena mengupah rendah pengawainya dan memalsukan pembukuan untuk menutupinya.
Fair Work Ombudsman, lembaga pengawas perlindungan pekerja, menjatuhkan denda 32.130 dolar untuk pengelola toko bernama Avinash Pratap Singh yang juga salah satu pemilik. Perusahaan yang dikelolannya S&A Enterprises juga didenda 160.650 dolar.
Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa pengawas Fair Work menemukan dua mahasiswa internasional asal India tidak dibayar sebanyak 6.000 dolar selama mereka kerja di toko ini pada 2014. Mereka dibayar upah per jam 14,14 yang berada di bawah ketentuan, termasuk untuk lembur, kerja akhir pekan, dan hari libur.
Dalam vonisnya, Hakim Salvatore Vasta mengatakan eksploitasi tersebut menjadikan outlet waralaba ini melawan praktek perusahaan yang sah. Dia juga mengecam Singh dan perusahaannya karena memalsukan data dalam sistem penggajian mereka.
"Ini pelanggaran berat terhadap standar yang layak bagi perusahaan untuk beroperasi secara adil di negara ini," kata Hakim Vasta.
"Ini bukan hanya berarti ada catatan palsu yang disimpan. Ini juga berarti bila Fair Work Ombudsman menginginkan catatan itu, mereka mendapatkan catatan palsu. Artinya, penyelidikan mereka lebih sulit daripada seharusnya," katanya.
Denda terhadap Singh dan perusahaannya merupakan contoh terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan Ombudsman terhadap waralaba 7-Eleven secara nasional. Enam di antaranya terjadi di Brisbane.
Natalie James dari Ombudsman tahun lalu merilis aplikasi ponsel pintar bernama Record My Hours. Aplikasi tersebut menggunakan teknologi geofencing untuk memberi catatan waktu yang dihabiskan pekerja di tempat kerja mereka.
"Kita melihat sangat banyak contoh yang sengaja menyesatkan atau tidak memenuhi standar. Aplikasi ini untuk berjaga-jaga bagi pekerja ketika majikan tidak memenuhi kewajiban mereka mencatat jam kerja secara benar," kata James.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.