Rabu 06 Jun 2018 00:08 WIB

Tembak Mati Paramedis, Israel Langgar Hukum Internasional

Dalam Konvensi Jenewa, paramedis mendapat perlindungan di tengah konflik.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstran Palestina mengevakuasi perawat Razan Najjar (21 tahun) di Khan Younis, Jalur Gaza, Jumat (1/6), Najjar ditembak tentara Israel di dada dan tewas di rumah sakit.
Foto: AP Photo/Adel Hana
Demonstran Palestina mengevakuasi perawat Razan Najjar (21 tahun) di Khan Younis, Jalur Gaza, Jumat (1/6), Najjar ditembak tentara Israel di dada dan tewas di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menilai Israel kembali melanggar aturan hukum internasional karena membunuh tim paramedis yang sedang bekerja di wilayah konflik. Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina, Razan al-Najjar.

Hingga saat ini, militer Israel terus melakukan pembunuhan terhadap warga palestina dari beragam profesi dan latar belakang. Ia mengatakan, Israel seperti melakukan pembunuhan massal atas nama negara.

"Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapa pun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan, hingga perawat," kata Rofi Munawar dalam keterangan pers, Selasa (5/6).

Paramedis Razan al-Najjar adalah perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza. Ia ditembak mati oleh tentara Israel pada Jumat (1/6). Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu.

Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948. Protes yang dilakukan oleh warga Palestina dalam rangka memperingati Hari Nakba (tanah) di perbatasan Gaza dan pemindahan Dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata.

"Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun ke sekian kali dunia diam." kecam anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Namun, tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut.

Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. "Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik," ujarnya.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa, petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.

Di antaranya mencangkup seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosis, dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam, dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, dan pembawa usungan.

Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak, dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement