Kamis 14 Jun 2018 01:55 WIB

Hakim Filipina Ingin Cina Diadili karena Kerusakan Karang

Pemerintahan Duterte cenderung ingin mendiskusikan masalah ini dengan Cina.

Citra satelit terbaru menunjukkan pembangunan hanggar militer di Karang Subi, Laut Cina Selatan oleh Cina.
Foto: The New York Times
Citra satelit terbaru menunjukkan pembangunan hanggar militer di Karang Subi, Laut Cina Selatan oleh Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Seorang hakim Mahkamah Agung Filipina  menyerukan pemerintah untuk membawa Cina ke pengadilan internasional karena melanggar Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Cina dinilai telha menghancurkan batu karang di bagian laut Cina Selatan yang diperselisihkan.

Pejabat Ketua Mahkamah Agung Antonio Carpio yang  mengkritik pendekatan  Presiden Rodrigo Duterte, mengatakan pemerintah hendaknya mengusahakan arbitrase dan kompensasi dari Cina.

Belum jelas apa yang mendorong seruan Carpio. Tetapi media GMA News melaporkan pada Senin bahwa nelayan-nelayan Cina telah memanen kima raksasa dan menghancurkan karang di Scarborough Shoal, 200 km dari Filipina yang diklaim baik oleh Cina maupun Filipina.

"Filipina seyogyanya menuntut kerusakan dari Cina atas perusakan karang oleh nelayan-nelayan Cina dalam memanen kima-kima raksasa" ujar Carpio dalam pernyataan tertulis Selasa.

Penasehat keamanan nasional Filipina mengonfirmasi laporan itu mengenai aktivitas Cina di beting yang kaya sumber daya alam  ini.  Cina telah menguasai daerah itu  sejak 2012. Beijing kemudian menghalangi nelayan-nelayan Filipina mendekati kawasan tersebut.

Juru bicara Duterte, Harry Roque, mengatakan pemerintah lebih suka mendiskusikan kerusakan karang itu dengan Cina daripada mengajukan kasus itu karena akan hanya "membalik hasil-hasil diplomatik."

Hubungan Cina dan Filipina telah membaik terutama di bawah Duterte. Sebaliknya hubungan presiden itu dengan Amerika Serikat telah terkendala, setelah Duterte keberatan atas keprihatinan AS mengenai pelanggaran hak asasi terkait dengan kampanyenya melawan obat terlarang.

Kementerian Luar Negeri China tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari seruan Carpio.

Pada 2016, Mahkamah tetap arbitrase di Den Haag, Belanda, menolak klaim-klaim Cina atas wilayah yang sangat luas di Laut Cina Selatan dan mengeluarkan fatwa bahwa Scarborough Shoal merupakan tempat pencarian ikan yang biasa dilakukan nelayan-nelayan Filipina, Cina dan Vietnam.

China menolak mengakui keputusan mahmakah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement