REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Seorang hakim Mahkamah Agung Filipina menyerukan pemerintah untuk membawa Cina ke pengadilan internasional karena melanggar Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Cina dinilai telha menghancurkan batu karang di bagian laut Cina Selatan yang diperselisihkan.
Pejabat Ketua Mahkamah Agung Antonio Carpio yang mengkritik pendekatan Presiden Rodrigo Duterte, mengatakan pemerintah hendaknya mengusahakan arbitrase dan kompensasi dari Cina.
Belum jelas apa yang mendorong seruan Carpio. Tetapi media GMA News melaporkan pada Senin bahwa nelayan-nelayan Cina telah memanen kima raksasa dan menghancurkan karang di Scarborough Shoal, 200 km dari Filipina yang diklaim baik oleh Cina maupun Filipina.
"Filipina seyogyanya menuntut kerusakan dari Cina atas perusakan karang oleh nelayan-nelayan Cina dalam memanen kima-kima raksasa" ujar Carpio dalam pernyataan tertulis Selasa.
Penasehat keamanan nasional Filipina mengonfirmasi laporan itu mengenai aktivitas Cina di beting yang kaya sumber daya alam ini. Cina telah menguasai daerah itu sejak 2012. Beijing kemudian menghalangi nelayan-nelayan Filipina mendekati kawasan tersebut.
Juru bicara Duterte, Harry Roque, mengatakan pemerintah lebih suka mendiskusikan kerusakan karang itu dengan Cina daripada mengajukan kasus itu karena akan hanya "membalik hasil-hasil diplomatik."
Hubungan Cina dan Filipina telah membaik terutama di bawah Duterte. Sebaliknya hubungan presiden itu dengan Amerika Serikat telah terkendala, setelah Duterte keberatan atas keprihatinan AS mengenai pelanggaran hak asasi terkait dengan kampanyenya melawan obat terlarang.
Kementerian Luar Negeri China tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari seruan Carpio.
Pada 2016, Mahkamah tetap arbitrase di Den Haag, Belanda, menolak klaim-klaim Cina atas wilayah yang sangat luas di Laut Cina Selatan dan mengeluarkan fatwa bahwa Scarborough Shoal merupakan tempat pencarian ikan yang biasa dilakukan nelayan-nelayan Filipina, Cina dan Vietnam.
China menolak mengakui keputusan mahmakah tersebut.