Rabu 27 Jun 2018 20:56 WIB

Pengacara Siti Aisyah Sampaikan Pembelaan

Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam diduga membunuh saudara seayah Kim Jong-un.

Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) menghadiri sidang di Shah Alam High Court, Malaysia, Rabu (27/6). Dia dan seorang warga Vietnam dituduh membunuh warga Korea Utara, Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Voon Chong
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) menghadiri sidang di Shah Alam High Court, Malaysia, Rabu (27/6). Dia dan seorang warga Vietnam dituduh membunuh warga Korea Utara, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tim pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura yang dipimpin Gooi Soon Seng membacakan pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Rabu (27/6). Pada sidang yang dipimpin hakim Dato Azmi Bin Ariffin tersebut, Gooi membacakan pembelaan mulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00, kemudian diskors dan dimulai kembali pada pukul 14.00 waktu setempat.

"Jadi pembelaan untuk terdakwa satu (Siti Aisyah) dimulai untuk pengajuan lisan, kemudian diikuti pembelaan untuk terdakwa kedua (Doan Thi Huong)," ujar Gooi Soon Seng usai sidang.

Pada dasarnya penyerahan pembelaan terdakwa pertama adalah tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa pertama menggunakan kekuatan fisik pada seseorang, apalagi kekuatan fisik digunakan pada Kim Chol atau Kim Jong-nam. "Rekaman CCTV 'berbicara' sendiri. Jadi kami mengundang hakim melihat rekaman CCTV, dan melihat sendiri, dimana Siti Aisyah terlihat menyerang Kim Chol seperti yang dituduhkan jaksa penuntut. Kami tidak melihat apa-apa," katanya.

Gooi mengatakan yang bisa dilihat hanyalah sosok yang tergesa-gesa dan jaksa tidak memperlihatkan sosok lain yang mengenakan kemeja putih adalah Siti Aisyah. "Jaksa mengatakan sosok yang terlihat bergerak menjauh adalah Siti Aisyah. Dan jika Anda melihat sosok itu, Anda tidak dapat melihat fitur wajah, fitur fisik. Tidak ada. Bahkan pakaian yang dikenakan, tidak jelas sama sekali," katanya.

Jadi pertanyaan berikutnya adalah jika dia tidak terlibat dalam serangan fisik, bagaimana dia terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kemudian jaksa mengatakan telah menunjukkan dia ada di bandara.

"Kami menjelaskan mengapa dia ada di bandara, dan mengapa dia ada di sana, itu untuk melakukan lelucon (drama televisi prank)," katanya.

Kemudian jaksa mengatakan ada produk racun VX yang disebut NPAR ditemukan di baju tanpa lengan yang mereka sita dari hotel. "Mereka mengklaim baju itu dikenakan Siti Aisyah pada hari itu. Tapi bukti menunjukkan tidak ada DNA Siti Aisyah di baju tanpa lengan itu," katanya.

Gooi Soon Seng yakin akan memenangkan kasus tersebut. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/6) dan Jumat (29/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement