Selasa 03 Jul 2018 11:14 WIB

Polri Tangkap Buronan Malaysia di Salon Jakarta Selatan

Jamal sempat bersembunyi di beberapa lokasi sebelum ditangkap usai ia potong rambut

Pejabat Partai UMNO yang menjadi buronan kepolisian Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunos ditangkap Kepolisian Indonesia di sebuah salon di bilangan Jakarta Selatan, usai ia memotong rambutnya, Senin (2/7).
Foto: The Star
Pejabat Partai UMNO yang menjadi buronan kepolisian Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunos ditangkap Kepolisian Indonesia di sebuah salon di bilangan Jakarta Selatan, usai ia memotong rambutnya, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Politisi Partai UMNO yang menjadi buronan, Datuk Seri Jamal Yunos ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia saat ia melakukan potong rambut di salon yang terletak di Jakarta Selatan. Mengutip sumber, itu mengatakan bahwa Jamal (48 tahun) bersembunyi di beberapa lokasi sebelum ia ditangkap pada Senin (2/7) pukul 06.15 WIB oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jamal diyakini bersembunyi di Medan di Sumatera Utara, sebelum ia pindah ke Jakarta Selatan untuk menghindari terdeteksi oleh pihak berwenang. Ia juga diyakini telah menggunakan jalur laut untuk sampai ke Medan," lapor sumber, seperti dikutip The Star, Selasa (3/7).

photo
Kepala Divisi Sungai Besar Partai UMNO, Datuk Seri Jamal Yunos menjadi buruan pihak kepolisian Malaysia setelah dikeluarkan surat perintah penangkapan, Jumat (1/6).

 

Pada Senin (2/7), Menteri Dalam Negeri Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan polisi Malaysia telah dihubungi untuk mengekstradisi pemimpin Kaus Merah kembali ke Malaysia. Jamal saat ini sedang diselidiki setidaknya enam pelanggaran, termasuk menciptakan gangguan publik dengan memecah botol alkohol untuk memprotes Festival Bir di sekretariat negara bagian Selangor yang dibangun pada 5 Oktober tahun lalu.

Polisi meluncurkan perburuan untuk Jamal setelah ia ditemukan hilang dari bangsal di Rumah Sakit Spesialis Ampang Puteri pada 25 Mei. Surat perintah penangkapan untuknya dikeluarkan pada 1 Juni karena pelanggaran melarikan diri atau menolak tahanan polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement