REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Polisi Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Kepala Divisi Sungai Besar Partai UMNO, Datuk Seri Jamal Yunos. Jamal dilaporkan telah melarikan diri dari tahanan polisi dan bersembunyi.
Menurut laporan yang belum terverifikasi dari sebuah surat kabar Cina, Jamal diduga telah melarikan diri ke Pulau Karimun, sebuah pulau di Indonesia, pada 27 Mei lalu. Pulau ini berjarak 10 km dari lepas pantai Johor barat daya dan dapat dicapai dengan perahu dari Kukup.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan surat perintah penangkapan Jamal dikeluarkan pada hari ini (1/6). Kami telah memberinya cukup waktu untuk menyerahkan diri, tetapi dia tidak melakukannya.
"Sebaliknya, dia justru merilis pernyataan yang mengatakan bahwa keselamatannya terancam," ujar Fuzi, dikutip The Star Online, Jumat (1/6).
Baca Juga: Eks Pengawal Najib: Saya Dibunuh Jika Kembali ke Malaysia
Surat perintah penangkapan dikeluarkan karena adanya pelanggaran yang dilakukan, seperti melarikan diri atau menolak ditahan polisi, berdasarkan Pasal 224 KUHP Malaysia. Fuzi menambahkan, siapapun yang memiliki informasi tentang keberadaan Jamal dapat menghubungi kantor polisi terdekat.
Jamal menghadapi enam dakwaan. Sementara tiga dakwaan lainnya diajukan terhadapnya ketika ia dirawat di Rumah Sakit Ampang Putri, Kuala Lumpur, pekan lalu.
Dalam sebuah rekaman video yang diambil di sebuah perkebunan kelapa sawit, Jamal mengatakan ada upaya terencana yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan polisi untuk menjebaknya. Dia juga mengimbau kepada polisi untuk memberinya waktu untuk menyerahkan diri.
Setelah gagal menepati masa jaminannya pada Jumat (25/5) lalu, Jamal berjanji akan menyerahkan diri ke markas besar polisi Ampang pada Rabu (30/5). Namun saat itu ia tidak muncul.
Baca Juga: Ini Pengakuan Eks Pengawal Najib Soal Pembunuhan Altantuya