Rabu 18 Jul 2018 08:00 WIB

Mesir Lakukan Kontrol Terhadap Media Sosial

Kontrol juga akan dilakukan kepada media massa

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Media sosial
Foto: ist
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir telah mengeluarkan undang-undang yang memberikan kekuasaan negara untuk memblokir akun media sosial. Undang-undang ini juga dapat menghukum wartawan yang menerbitkan berita palsu.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada Senin (16/7) lalu, akun media sosial dan blog dengan lebih dari 5.000 pengikut di situs seperti Twitter dan Facebook akan diperlakukan sebagai outlet media. Ini membuat mereka tunduk pada penuntutan karena mempublikasikan berita palsu atau hasutan untuk melanggar hukum.

Dewan Tertinggi untuk Administrasi Media, yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Presiden Abdel Fattah al-Sisi, akan mengawasi hukum dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.

RUU melarang pendirian situs web tanpa memperoleh lisensi dari Dewan Tertinggi dan memungkinkan untuk menangguhkan atau memblokir situs web yang ada. Atau mengenakan denda pada editor.

Undang-undang, yang berlaku setelah disahkan oleh Sisi, juga menyatakan bahwa wartawan hanya dapat meliput di tempat-tempat yang tidak dilarang. Tetapi tidak ada rincian  lebih lanjut mengenai hal ini.

Para pendukung Sisi mengatakan undang-undang dimaksudkan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan disetujui setelah berkonsultasi dengan para ahli peradilan dan jurnalis.

Tetapi kritikus mengatakan undang-undang akan memberikan dasar hukum untuk  pemerintah dalam  mengambil tindakan tegas. Ini untuk menyikapi perbedaan pendapat dan memperluas kontrol atas media sosial.

Koordinator program Middle East dan North Africa untuk Committee to Protect Journalists, Sherif Mansour mengatakan klausal hukum  yang tidak jelas memungkinkan pihak berwenang untuk menafsirkan pelanggaran dan mengontrol media.

"Kekuatan interpretasi itu telah menjadi alat hukum dan eksekutif yang kuat dan konstan yang digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan agresif dan luar biasa yang berlebihan untuk mengejar wartawan," katanya.

Ratusan situs berita dan blog telah diblokir dalam beberapa bulan terakhir. Belasan  orang juga telah ditangkap tahun ini dan dituduh mempublikasikan berita palsu. Kebanyakan dari mereka adalah wartawan atau kritikus pemerintah.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement