REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Hingga semester pertama tahun ini, sedikitnya 240 ribu pejabat pemerintah Cina dipidana karena terbukti melakukan korupsi.
Inspektorat Disiplin Komisi Pusat Partai Komunis Cina dan Komisi Penyelia Nasional menyebutkan bahwa 28 pejabat yang dikenai hukuman tersebut setingkat gubernur atau di bawahnya. Selain itu, hukuman dijatuhkan kepada lebih dari 1.500 pejabat keresidenan, 10 ribu pejabat kabupaten, 37 ribu pejabat pemerintah kota, dan 146 ribu pejabat perdesaan serta pengusaha.
Lembaga penanganan perkara penyelewengan uang negara itu juga menjatuhkan hukuman terhadap 163 ribu pejabat pada Januari-Juni 2016 dan 210 ribu pejabat selama 2017 berdasarkan data yang dikutip siaran radio resmi Cina, CRI.
Dalam kaitan penindakan perkara korupsi, pemerintah Cina menerbitkan ratusan "red notice" terhadap para buron, yang masih berada di luar negeri.