Jumat 20 Jul 2018 11:39 WIB

Liga Arab Kutuk Pengesahan UU Negara Yahudi

UU tersebut mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina.

Sidang Liga Arab.
Foto: AP
Sidang Liga Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Liga Arab pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel karena mengesahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi. "Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel," kata Liga Arab di dalam satu pernyataan.

Pernyataan itu menambahkan disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina. Undang-undang tersebut, yang disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.

Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.

Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel. Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut rasialis dan mengatakan undang-undang itu mengesahkan apartheid.

Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau. Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement