REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan perintah yang melarang anggota Angkatan Bersenjata Malaysia mengunggah video mereka sendiri atau rekan mereka saat berseragam di aplikasi Tik Tok. Platform berbagi video yang diluncurkan pada tahun 2016 ini memang memungkinkan pengguna untuk menonton dan memproduksi video cepat menggunakan musik, stiker, dan animasi sebagai efek. Platform populer ini memiliki 500 juta pengguna global aktif setiap bulan.
(Baca: Menlu Malaysia Jadwalkan Temui Presiden Jokowi)
Seperti dikutip The Star, Sabtu (21/7), pernyataan di halaman Facebook resmi Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa Pusat Operasi Cyber Defense (CDOC), di bawah lingkup departemen intelijen militer, baru-baru ini menyadari bahwa banyak anggota angkatan bersenjata menggunakan Tik Tok. Praktik ini, menurut kementerian, mempengaruhi citra angkatan bersenjata.
(Baca: PM Abe Sebut Impor Mobil Jepang Bukan Ancaman Keamanan AS)
Kementerian mengingatkan anggota bahwa di bawah Perintah Am Angkatan Tentera Malaysia Bil3/2013: Bantuan Media Sosial Media, mereka berkewajiban mengikuti aturan yang ditetapkan saat mengunggah di akun media sosial. Peraturan menyatakan bahwa para anggota harus memastikan bahwa sebuah unggahan tidak berdampak negatif terhadap citra angkatan bersenjata; tidak secara sengaja atau tidak sengaja memalukan individu atau kelompok tertentu; dan pos tidak mengungkapkan satu sebagai anggota Angkatan Bersenjata Malaysia.
Pernyataan itu diakhiri dengan pesan keras kepada anggota: "Anda bukan artis dan bahan publisitas murahan. Berhenti memalukan diri sendiri dan ATM (Angkatan Bersenjata Malaysia)".