Ahad 05 Aug 2018 03:17 WIB

Cile Terbitkan Undang-undang Larang Penggunaan Plastik

Perusahaan diberi waktu enam bulan untuk beradaptasi dengan aturan baru.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO DE CHILE -- Cile menerbitkan undang-unang baru yang melarang penggunaan komersial tas plastik secara luas. Cile menjadi negara Amerika Selatan pertama yang memiliki undang-undang terkait penggunaan plastik.

Undang-undang baru disetujui oleh Kongres dan disahkan oleh Presiden Sebastián Pinera. Toko-toko kecil diberi waktu dua tahun untuk beradaptasi dengan larangan secara total.

Toko dan perusahaan bisnis yang lebih besar mendapatkan waktu enam bulan untuk berhenti menggunakan kantong plastik. Sementara itu, mereka hanya diizinkan membagikan dua kantong per pelanggan. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda 370 dolar AS (sekitar Rp 5,2 juta).

Para ilmuwan mengatakan polusi plastik memiliki dampak yang menghancurkan pada satwa laut dan mempengaruhi kesehatan manusia. Presiden Pinera mengatakan aturan baru tersebut merupakan langkah besar untuk Chili yang lebih bersih.

"Kami ingin meninggalkan budaya sekali pakai, di mana semuanya digunakan dan dibuang, menuju budaya daur ulang yang sehat," katanya, dilansir di BBC, Sabtu (4/8).

Dia menyerahkan tas kain yang dapat digunakan kembali pada upacara menandai larangan pada Jumat (3/8). Undang-undang itu diusulkan oleh pendahulunya, Michelle Bachelet, yang melarang penggunaan kantong plastik di wilayah Cile, Patagonia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement