Selasa 28 Aug 2018 17:54 WIB

Pompeo: Iran Ganggu Kedaulatan AS

Iran menggugat AS ke pengadilan internasional.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Luar Negeri AS Mike Richard Pompeo tiba di Gedung Pancasila untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu (4/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Luar Negeri AS Mike Richard Pompeo tiba di Gedung Pancasila untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) bersumpah untuk melawan Iran di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ). Seperti dilansir Aljazirah, Selasa (28/8), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo geram dengan upaya Iran tersebut. 

"Pengajuan Iran ke ICJ adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan AS untuk mengambil tindakan yang sah, termasuk reimposisi sanksi yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional kita. Proses yang dilembagakan oleh Iran adalah penyalahgunaan pengadilan," kata Pompeo.

Iran meminta pengadilan internasional untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran setelah Washington secara sepihak menarik diri dari kesepakatan nuklir 2015.

Di Belanda pada Senin (27/8), Mohsen Mohebi, pengacara yang mewakili Iran, mengecam AS karena agresi ekonomi yang dilakukan. "Langkah-langkah itu telah  merusak konsekuensi pada Iran dan rakyat Iran," kata Mohebi.

Iran mengatakan, sanksi AS melanggar ketentuan perjanjian persahabatan  1955 antara kedua negara. Teheran mengajukan kasusnya ke ICJ pada akhir Juli.

Iran menyerukan kepada hakim pengadilan tingkat tinggi PBB untuk memerintahkan pencabutan sanksi dengan segera. Menurut Iran sanksi itu akan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Baca juga, Sidang Iran Versus AS Dimulai.

Pompeo mengatakan pengacara AS  akan membela AS  dalam gugatan itu.  AS akan terus bekerja dengan sekutu untuk melawan upaya destabilisasi rezim Iran di kawasan, memblokir pendanaan teror mereka, dan mengatasi pengembangan rudal balistik Iran. AS juga akan mencegah sistem senjata canggih lainnya yang mengancam perdamaian dan stabilitas internasional.

"Kami juga akan memastikan Iran tidak memiliki jalan menuju senjata nuklir - tidak sekarang dan tidak pernah," katanya.

Penolakan AS terhadap kesepakatan nuklir tidak didukung oleh beberapa sekutu kunci. Pekan lalu, Uni Eropa mengumumkan paket dukungan keuangan pertamanya untuk membantu meningkatkan ekonomi  Iran. Ini merupakan bagian dari komitmen UE  untuk memastikan kesepakatan nuklir Iran tetap terlaksana.

AS akan secara resmi menanggapi dalam pernyataan tertulis pada Selasa waktu setempat.  Pengacara Amerika diyakini akan mengatakan, pengadilan PBB tidak memiliki yurisdiksi dalam perselisihan.

ICJ adalah pengadilan PBB untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Putusannya mengikat tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menegakkannya. Putusan sebelumnya telah diabaikan oleh beberapa negara, termasuk AS.

Dalam sebuah wawancara dengan Al Jazirah, Maya Lester, seorang pengacara sanksi internasional, mengatakan perjanjian 1955 antara Iran dan AS tetap berlaku. Perjanjian itu sebelumnya telah digunakan oleh kedua negara di hadapan pengadilan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement