REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Negeri Singapura meluluskan permintaan pengacara-pengacara dari Malaysia untuk memulangkan uang yang diambil dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan SRC International Sdn Bhd. Uang yang dikembalikan tersebut senilai 15,3 juta dolar Singapura atau setara 45 juta ringgit.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan Tetuan Tan Rajah & Cheah, salah sebuah firma pengacara yang mewakili Malaysia dalam kasus 1MDB, uang akan dikembalikan ke akun bank pemulihan khusus 1MDB (1MDB Recovery Bank Account) yang berpusat di Kuala Lumpur. Tan Rajah & Cheah menyatakan bahwa usaha lain untuk mendapatkan kembali semua uang 1MDB masih berjalan.
Pada kesempatan terpisah Menteri Keuangan Lim Guan Eng menyambut baik langkah Pengadilan Negeri Singapura. "Kami menyambut baik langkah mana Pengadilan Negeri Singapura yang telah memberikan pengembalian uang 1MDB dengan nilai total sekitar 15,3 juta dolar Singapura ke negara dan saya harap ini adalah awal dari lebih banyak lagi yang akan datang," katanya, Senin (10/9).
Menurut Lim, jumlah uang tersebut hanya puncak gunung es yang berkaitan dengan 1MDB. "Kami juga ingin berterima kasih kepada Jaksa Agung atas usahanya yang sekarang membuahkan hasil," katanya.