Senin 01 Oct 2018 08:35 WIB

Panen Teripang Lewati Batas, Bos Perusahaan Seafood AS Dibui

Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam perdagangan teripang ilegal

Rep: Nora Azizah/ Red: Esthi Maharani
Teripang
Foto: Antara/Zabur Karuru
Teripang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA.- Seorang pemilik perusahaan makanan laut di Washington, Amerika Serikat (AS), terpaksa masuk bui. Dilansir melalui The Independent, perusahaan tersebut dianggap menangkap hasil laut berupa timun laut atau teripang melampaui batas. Selain dijatuhi hukuman dua tahun penjara, pemilik perusahaan juga didenda 1,5 juta dolar AS.

Hoon Namkoong, pria yang diketahui sebagai pemilik perusahaan tersebut sebelumnya memang mengaku bersalah. Ia memalsukan laporan jumlah tripang yang dibeli dari perikanan suku dan non-suku Puget Sound Washington. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam perdagangan teripang ilegal di AS pada tahun ini.

Namkoong dituduh memalsukan laporan hasil panen teripang antara 2014 sampai 2016. Ia menyelundupkan lebih dari 113 ribu kilogram. Namkoong kemudian menjualnya kembali ke pembeli Asia dan AS melalui perusahaannya Orient Seafood Production. AS memang melegalkan timun laut untuk dipanen namun dalam batas tertentu.

Teripang hampir sama dengan bulu babi dan bintang laut, yakni memainkan peranan penting dalam menjaga ekosistem terumbu karang. Keberadaannya bisa menyaring limbah dari dasar laut, serta melawan efek pengasaman laut melalui sistem pencernaannya. Disamping peranan tersebut, hewan laut merupakan salah satu santapan lezat khususnya di beberapa negara Asia.

Permintaan teripang bahkan meningkat di beberapa negara Asia Tenggara dan Cina. Itu sebabnya penangkapan satwa laut menjadi berlebihan dan menimbulkan perdagangan ilegal meningkat.

"Kegiatan ilegal ini merusak kesehatan ekosistem Puget Sound dan membahayakan keberlansungan populasi teripang," kata Jaksa AS Annette Hayes.

Dalam menjaga ekosistem tersebut negara bagian Washington mengatur penangkapan trripang dengan menggunakan tiket ikan. Tiket tersebur harus ditandatangani nelayan dan pembeli. Dalam permohonannya, Namkoong mengakui memalsukan tiket ikan selama tiga tahun dan membayar nelayan secara tunai. Dengan demikian tidak ditemukan catatan keuangan dari transaksi.

Selain hukuman denda dan penjara, Namkoong juga dijatuhi hukuman tiga tahun pengawasan pasca penjara. Dari hasil investigasi, Namkoong menyelundupkan lebih dari 20 persen total penangkapan legal dari perizinan negara bagian. Ia bersalah atas tindakan merusak ekosistem Puget Sound.

Sebelumnya, tahun lalu pejabat federal AS juga mengajukan tuntutan terhadap kemitraan ayah dan anak dengan dugaan penyelundupan tripang laut. Penyelundupan tersebut bernilai 17 juta dolar AS yang dilakukan di AS dan mengekspornya ke Asia. Ayah dan anak yang menjadi tersangka tersebut dituduh membeli hewan yang dipanen secara ilegal dari pemburu di semenanjung Yucatan Meksiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement