Selasa 06 Nov 2018 18:21 WIB

Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Jerman

Lebih dari 100 tahanan Polandia digas hingga tewas pada 21 dan 22 Juni 1944.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah wisatawan berkunjung ke kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau di Oswiecim, Polandia, pekan lalu.
Foto: AP
Sejumlah wisatawan berkunjung ke kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau di Oswiecim, Polandia, pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi diadili di Jerman pada Selasa (6/11). Ia dituduh terlibat dalam pembunuhan massal orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II.

Persidangan pria 94 tahun itu di pengadilan daerah Muenster menandai upaya baru Jerman dalam melawan waktu untuk mengadili anggota Nazi yang masih hidup. Dakwaan ini dilakukan setelah preseden hukum baru ditetapkan pada 2011.

Pria yang berasal dari distrik barat Borken ini bertugas menjadi penjaga dari Juni 1942 hingga September 1944 di kamp Stutthof dekat Kota Danzig, sekarang Gdansk, di Polandia. Namanya tidak disebutkan oleh jaksa, tetapi surat kabar Jerman Die Welt mengidentifikasi dia sebagai Johann R. Ia diketahui merupakan seorang arsitek yang pernah bekerja untuk otoritas negara bagian Nordrhein-Westfalen.

"Sebagai seorang penjaga yang berusia antara 18 sampai 20 tahun pada waktu itu, dia dituduh dalam kapasitasnya sebagai penjaga berpartisipasi dalam operasi pembunuhan," ujar Andreas Brendel, jaksa Dortmund, dikutip Aljazirah.

Lebih dari 100 tahanan Polandia digas hingga tewas pada 21 dan 22 Juni 1944. Beberapa ratus tahanan Yahudi juga tewas dari Agustus hingga Desember 1944 sebagai bagian dari operasi 'final Solution' yang dilakukan Nazi.

"Karena para penjaga adalah bagian penting dari sistem kamp, ​​pria itu tahu tentang metode pembunuhan di sana," ungkap Brendel.

Namun, Die Welt melaporkan, ketika diinterogasi oleh polisi pada Agustus 2017, pria itu bersikeras bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang kekejaman yang terjadi di kamp. Ia hanya mengatakan makanan di kamp sangat langka untuk semua tahanan.

Terdakwa akan diadili di pengadilan anak-anak karena dia belum berusia 21 pada saat melakukan kejahatan. Mengingat usia lanjutnya sekarang, setiap sidang pengadilan kemungkinan akan berlangsung selama maksimal dua jam.

"Tapi secara mental, dia masih sehat," kata Brendel. Jika terbukti bersalah, ia diancam hingga 15 tahun penjara.

Kamp Stutthof didirikan pada 1939 dan telah menahan 110 ribu tahanan. Menurut Museum Stutthof, sebanyak 65 ribu tahanan tewas dalam kamp tersebut.

Jerman telah berupaya mengadili personel yang masih hidup dari dinas keamanan Nazi yang dikenal sebagai SS, setelah dasar hukum untuk menuntut mantan anggota Nazi berubah pada 2011. Mantan penjaga kamp Nazi, John Demjanjuk, telah diadili terlebih dahulu.

Demjanjuk dijatuhi hukuman bukan karena kekejaman yang dilakukan, tetapi atas dasar penugasannya di kamp Sobibor di Polandia dan telah menjadi roda penggerak dalam mesin pembunuh Nazi. 

Pengadilan Jerman kemudian menghukum Oskar Groening, seorang akuntan di Auschwitz, dan Reinhold Hanning, mantan penjaga SS di kamp yang sama atas tuduhan pembunuhan massal. Namun kedua pria, yang divonis pada usia 94 tahun, itu meninggal sebelum mereka menjalani hukuman dipenjara.

Jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap mantan penjaga SS lainnya di Stutthof, yaitu seorang wanita berusia 93 tahun dari kota Wuppertal. Namun, jaksa masih harus menentukan apakah dia layak untuk diadili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement